TANJUNGPINANG (HK) — Belum lagi selesai kasus penggandaan kartu tanda penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, kini instansi ini mendapat warning atau peringatan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini terkait dengan diblokirnya perekaman KTP Elektronik (E-KTP) di Disdukcapil Kota Tanjungpinang oleh Dirjen Dukcapil yang dikepalai oleh Wan Samsi sebagai Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang.
Pemblokiran KTP di Disdukcapil Kota Tanjungpinang belum lama ini dilakukan oleh pihak Dirjen Dukcapil. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang Zul Hidayat.
Zul Hidayat membenarkan bahwa terjadi pemblokiran oleh Dirjen Dukcapil terkait dengan perekaman E-KTP tersebut.
Informasi dari masyarakat yang menanyakan kepada Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Wan Samsi bahwa tidak ada sama sekali terjadi pemblokiran perekaman E-KTP.
Wan Samsi menyampaikan bahwa jaringan terjadi kerusakan sehingga terhambatnya proses perekaman E-KTP.
Pemerhati sosial masyarakat Ramadhan menduga bahwa pemblokiran perekaman KTP-el tersebut oleh pihak Dirjen Dukcapil bisa saja disebabkan oleh adanya berbagai kasus yang saat ini melanda di Disduk Capil Kota Tanjungpinang.
Seperti, kasus penggandaan KTP yang saat ini masih dilakukan proses penyelidikan oleh pihak Polresta Tanjungpinang dan kasus lainnya yang masih ditindaklanjuti.
“Kita berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan sampai tuntas, karena masih banyak temuan dan ketimpangan yang terjadi di instansi ini yang harus mendapat atensi dari aparat penegak hukum,” imbuh dia, kemarin.
Wanti-Wanti Kadis “pada hari ini, saya sampaikan, bahwasannya pengadaan tambahan blangko E-KTP untuk Tahun 2023 melalui e-Catalog sudah dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2023 kemarin,” ungkap Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.
Teguh mengungkapkan, hal ini bisa terlaksana setelah upaya Ditjen Dukcapil untuk mengajukan pemanfaatan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang salah satunya ditujukan untuk kebutuhan yang sangat esensial dan strategis, yaitu menyediakan blangko KTP-el yang disetujui oleh Menteri Keuangan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)-nya pun sudah ditandatangani.
“Jadi, perlu ditekankan, bahwa penambahan ketersediaan blangko KTP-el pada Tahun 2023, bisa dilakukan kembali setelah ada persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan, bukan menunda-nunda, karena memang, sebelumnya tidak tersedia lagi anggaran untuk penambahan blangko E-KTP tersebut,” ujar Teguh.
Teguh menginformasikan, bahwa penambahan blangko KTP-el pada awal Agustus 2023 ini adalah sebanyak 11.393.783 keping, dan pada Tahun 2023 merupakan pengadaan yang ketiga.
Menurut Teguh, pengadaan pertama telah dilakukan pada awal Tahun 2023 untuk sebanyak 10.450.518 keping, dengan anggaran reguler APBN, dan telah habis pada akhir bulan Mei 2023
Pengadaan yang kedua, telah dilakukan pada akhir bulan Mei 2023, untuk sebanyak 2.683.032 keping dengan anggaran APBN automatic adjusment, dan telah habis pada minggu ketiga bulan Juli 2023.
“Dan yang kita lakukan saat ini, pengadaan blangko KTP-el sebanyak 11.393.783 adalah yang ketiga pada Tahun 2023, setelah mendapat persetujuan anggaran dari Menteri Keuangan. Diharapkan, stok blangko E-KTP ini akan mencukupi sampai menjelang akhir Tahun 2023,” kata Teguh.
Per tanggal 4 Agustus 2023, kata Teguh, stok blangko E-KTP sudah mulai tersedia dan permintaan blangko dari daerah sudah dapat dipenuhi secara bertahap, dan diharapkan tidak ada lagi daerah yang kekurangan blangko E-KTP.
“Kepada seluruh Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil se-Indonesia, kita arahkan betul-betul, agar cermat dalam memanfaatkan blangko KTP-el,” pesan Teguh.
Dan untuk saat ini alokasi peruntukannya diprioritaskan bagi :
a. Penduduk yang sudah rekam tapi belum dicetak E-KTP nya
b. Pemilih pemula
c. Penduduk yang terkena dampak pemekaran wilayah
d. Penduduk yang berubah elemen datanya
contoh: ganti alamat, ganti status perkawinan
e. Penduduk rentan Adminduk
contoh: sakit, disabilitas
f. Hilang/rusak
“Untuk pengadaan blangko E-KTP pada Tahun 2024, kami sudah jauh-jauh hari melakukan koordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan, dan diharapkan tidak akan lagi terjadi kelangkaan blangko E-KTP akibat stok habis, seperti yang terjadi berulangkali di tahun-tahun sebelumnya,” kata Teguh.
Teguh berharap, agenda strategis nasional, terkait suksesnya Pemilu 2024 dapat didukung dengan lancar, pelayanan Adminduk kepada masyarakat makin meningkat, dan pelayanan publik juga akan semakin baik. (eza/rdm)