Menu

Mode Gelap
DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pengawasan Orang Tua Kunci Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi Polisi Telisik Dugaan Korupsi Gedung Gurindam UMRAH Tanjungpinang Rp 57,14 M

BERITA TERKINI

Perang Sarung Berujung Maut – Dua Pelaku di Jakbar Ditangkap

badge-check


					Petugas menggiring pelaku tawuran yang tewaskan seorang pria di Palmerah ke Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/3). Perbesar

Petugas menggiring pelaku tawuran yang tewaskan seorang pria di Palmerah ke Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/3).

JAKARTA (HK) – Polisi menangkap dua pelaku pembacokan terhadap MJ alias Jatmico (29) yang mengakibatkan korban tewas di Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (23/3).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi nengatakan kedua pelaku yakni L alias Keling (19) dan satu pelaku lainnya masih di bawah umur berinisial U.

“Pelaku L ikut tawuran membawa paralon berbentuk celurit. Pelaku U ini eksekutor yang membacok korban hingga meninggal dunia,” kata Syahduddi dalam keterangannya, Selasa (28/3).

Syahduddi menerangkan pembacokan itu terjadi saat dua kelompok terlibat bentrok melalui perang sarung jelang sahur. Saat kejadian, korban disebut berusaha untuk menangkap pelaku L.

Melihat hal tersebut, datang pelaku berinisial U dan langsung menyabet korban dengan senjata tajam jenis celurit tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian bawah ketiak dan tewas.

“Pada saat kejadian bentrok itu pelaku langsung melayangkan celurit ke arah korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” ucap Syahduddi.

Usai peristiwa itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku di lokasi berbeda.

Pelaku L ditangkap di Kecamatan Nanggung, Bogor. Sementara U ditangkap di sebuah apartemen milik rekannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan Pasal 354 Ayat 2 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (cnn)

Baca Lainnya

DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

16 Januari 2025 - 20:36 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan memimpin rapat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Pengawasan Orang Tua Kunci Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial

16 Januari 2025 - 20:31 WIB

Kadis Kominfo Tanjungpinang Teguh saat menjadi narasumber dalam dialog pagi RRI Tanjungpinang dengan tema “Penggunaan Media Sosial Anak di Luar Kendali, Perlukah Batas Usia?”, Kamis (16/1).

DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota

16 Januari 2025 - 19:39 WIB

DPRD Kota Tanjungpinang mengumumkan penetapan Lis Darmansyah dan Raja Ariza sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih dalam rapat paripurna

Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi

16 Januari 2025 - 18:03 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam rangka menjalin hubungan silaturahmi, Kamis (16/01/2025).

Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi

16 Januari 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani saat melakukan kunjungan silaturahmi dengan menyambangi berbagai Kantor Pimpinan daerah termasuk Kejari Kabupaten Bintan, Kamis (16/01/2025)
Trending di BERITA TERKINI