JAKARTA (HK) – Polisi menangkap dua pelaku pembacokan terhadap MJ alias Jatmico (29) yang mengakibatkan korban tewas di Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (23/3).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi nengatakan kedua pelaku yakni L alias Keling (19) dan satu pelaku lainnya masih di bawah umur berinisial U.
“Pelaku L ikut tawuran membawa paralon berbentuk celurit. Pelaku U ini eksekutor yang membacok korban hingga meninggal dunia,” kata Syahduddi dalam keterangannya, Selasa (28/3).
Syahduddi menerangkan pembacokan itu terjadi saat dua kelompok terlibat bentrok melalui perang sarung jelang sahur. Saat kejadian, korban disebut berusaha untuk menangkap pelaku L.
Melihat hal tersebut, datang pelaku berinisial U dan langsung menyabet korban dengan senjata tajam jenis celurit tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian bawah ketiak dan tewas.
“Pada saat kejadian bentrok itu pelaku langsung melayangkan celurit ke arah korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” ucap Syahduddi.
Usai peristiwa itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku di lokasi berbeda.
Pelaku L ditangkap di Kecamatan Nanggung, Bogor. Sementara U ditangkap di sebuah apartemen milik rekannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan Pasal 354 Ayat 2 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (cnn)