JAKARTA (HK) — Sosialisasi Walikota Batam terkait rencana komitmen investasi oleh perusahaan industri kaca terkemuka, dan surya panel asal China terbesar di dunia, bernama Xinyi Group yang akan berinvestasi di Pulau Rempang Kota Batam, ternyata justru membuka banyak masalah terpendam.
Padahal komitmen itu sebagai salah satu hasil kunjungan Presiden Joko Widodo ke China, beberapa waktu lalu.
“Perusahaan tersebut, akan membangun pabrik kaca serta solar panel terbesar nomor dua setelah Cina,” sebut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, yang tayang pada YouTube Sekretariat Presiden.
Komitmen investasi tersebut, ditandai penandatanganan nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU), dengan membangun ekosistem hilirisasi industri kaca dan panel surya di Indonesia bertempat di Hotel Shangri-La, Chengdu, Tiongkok.
Maka, Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam ngebut rencana pembangunan Pulau Rempang Kota Batam, akan tetapi tidak dikelola langsung oleh BP Batam.
Yakni, pengelolaan itu oleh pihak ketiga sebagai pengembang, adalah, PT Megah Elok Graga (MEG) anak perusahaan Tomy Winata (TW).
Adapun susunan Direksinya berdasarkan SK: AHU-0057067. AH. 01. 11. TAHUN 2023, TANGGAL 21 Maret 2023. Maka, sebagai Direktur Utama : Nyonya Nuraini Setiawati, Direktur : Tuan Trijono, Komisaris Utama : Tuan Freggy Yohanes Effendy, Komisaris : Tuan Fernaldi Anggadha.
Ternyata, rencana pengembangan pulau itu mendapat penolakan dari warga pada setidak-tidaknya, di 16 titik kampung tua.
Informasi dari sumber terbaru, sebutkan Menteri BKPM RI, Bahlil, sampai sampai harus berkoordinasi kepada Kejaksaan Agung RI, untuk menjaga, agar komitmen itu tidak mengalami kendala.
Diduga kendalanya berada pada dua titik institusi, yakni di Pemprov Kepri dan BP Batam, yang dikepalai Muhammad Rudi, sekaligus Walikota Batam.
Itu terlihat dari surat pemanggilan yang berperihal untuk permintaan keterangan terkait adanya sebuah dugaan perbuatan melawan hukum dari/dalam pengelolaan kawasan Rempang serta pulau sekitanya oleh BP Batam, dan Pemprov Kepri, yang menghambat investasi untuk PT Makmur Elok Graha (MEG), dan dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Intinya apa, diduga kuat bahwa kendala sarat terjadi, karena kinerja 2 institusi tersebut,” ucap sumber.
Maka, imbuhnya , wajar saja kalau rakyat menolak, lantaran mereka itu telah abai terhadap konsep membangun itu. Namun mereka tetap mengedepankan tindakan-tindakan yang tidak merugikan rakyat.
“Kami tak menghalangi, asal sesuai cara hukum dan berkeadilan,” ungkap Mustar Yatim, warga Galang, Batam, kemarin.
Sebelumnya Presiden Jokowi sudah sebut bahwa, untuk peningkatan pembangunan, dan investasi, jangan sampai merugikan rakyat.
“Jadi wajar saja jika Menteri Bahlil harus antisipasi. Dari puluhan orang yang sudah di undang pihak Kejaksaan Agung RI, dan nyaris terlihat bahwa, kedua institusi itu yang dominan menjadi faktor kendala,” sebut sumber lainnya.
Terkait pemanggilan itu, Sekdako Batam, Drs Jefridin, membenarkannya bahwa, ia telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung.
Tapi, Jefridin mengatakan, pemanggilan itu terkait keberadaan warga yang ada di 2 kelurahan. Yakni di Kelurahan Rempang Cate dan Kelurahan Galang Baru.
“Ya, saya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik Kejagung beberapa hari lalu. Penyidik menanyakan terkait keberadaan, serta berapa banyak warga di 2 kelurahan itu,” kata Sekdako Batam.
Namun, imbuhnya, terkait kepengelolaan terhadap lahan dalam kawasan tersebut, merupakan kewenangan dari BP Batam.
“Pemko Batam ini hanya mengurus warga dan kependudukannya. Sedangkan untuk lahan, kewenangan BP Batam, di bawah kepemimpinan pak Rudi,” pungkasnya.
Berdasarkan sumber di Kejagung, saat ini Walikota Batam, Muhammad Rudi, yang sekaligus Kepala BP Batam, masih di periksa pihak Kejagung sejak 3 hari belakangan. (Tim)
