Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

BERITA TERKINI

Penyidik Kejati Kepri Kembali Periksa 2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah

badge-check


					Penyidik Kejati Kepri Kembali Periksa 2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah Perbesar

TANJUNGPINANG (HK) – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau (Pidsus Kejati Kepri) kembali melakukan pemeriksaan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019/yang merugikan Keuangan Negara sebesar kurang lebih 8 Milyar Rupiah.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka, berinisial BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan Tersangka SW sebagai pihak penyedia CV. Bina Mekar Lestari.2 dari 3 tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan.
Sementara, satu tersangka lain berinisial D dari pihak swasta PT. Bintan Fajar Gemilang masih dalam pencarian dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga kini masih bebas berkeliaran.
“Tim penyidik Kejati Kepri kemarin melakukan pemeriksaan tambahan untuk penyempurnaan dua berkas perkara yang terkait kasus dugaan korupsi jembatan tanah Merah, ” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso pada awak media, Selasa (29/8/2023).

Dikatakan, penahanan kedua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Kejati Kepri dalam menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan T.A 2018 Dan T.A 2019, yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan tim penyidik juga tengah merampungkan berkas perkara,” ujarnya

Para tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) junkto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/ junkto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18/ Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999/ sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua Tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan, dan seorang tersangka kini masih DPO, ” tutupnya.

Kejati Kepri saat  fokus dalam melakukan penyidikan ini hingga sampai ke pengadilan besar kemungkinan jika ditemukan fakta fakta baru di persidangan nanti akan ada tersangka baru

Baca Lainnya

Kemenag Kota Tanjungpinang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

13 Desember 2024 - 14:32 WIB

Transformasi Akademik Menuju Universitas Islam Terdepan, STAIN Kepri Wisuda 193 Sarjana

13 Desember 2024 - 14:14 WIB

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Trending di KEPRI