Dikatakan, penahanan kedua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Kejati Kepri dalam menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan T.A 2018 Dan T.A 2019, yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan tim penyidik juga tengah merampungkan berkas perkara,” ujarnya
Para tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) junkto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/ junkto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18/ Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999/ sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua Tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan, dan seorang tersangka kini masih DPO, ” tutupnya.
Kejati Kepri saat fokus dalam melakukan penyidikan ini hingga sampai ke pengadilan besar kemungkinan jika ditemukan fakta fakta baru di persidangan nanti akan ada tersangka baru