Menu

Mode Gelap
Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal Ratusan Warga Tanjungpinang Diungsikan Akibat Hujan Deras Gorong-Gorong Ambruk di Simpang Kota Piring Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi Curah Hujan Tinggi Sebabkan Banjir Warga yang Melintas Jalan Lintas Timur Dihimbau Hati-Hati

BERITA TERKINI

Penyerahan Jalan Provinsi ke Pemko Batam Diprotes

badge-check


					Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho

BATAM (HK) – Penyerahan semua aset Jalan Provinsi di Batam oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam, menuai protes. Termasuk anggota dewan Provinsi Kepri.

Bahkan Komisi III Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, tak setuju keputusan sepihak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK), penyerahan seluruh Jalan Provinsi ke Pemko Batam.

Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho menilai penyerahan Jalan Provinsi ke Pemko Batam bermuatan politis, sehingga akan berdampak pada berbagai hal, termasuk kerja wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Batam.

“Kita melihat, keputusan yang dibuat oleh Gubernur Kepri ini terkesan politis, jika sentimen politik dicampur adukan dengan pembangunan, maka masyarakat yang akan menjadi korban,” jelas Widiastadi Nugroho, Rabu (10/5).

Pria yang akrab disapa Mas Iik ini melihat, dampak dari keputusan sepihak Gubernur tersebut sangat banyak dan masyarakat menjadi korban.

“Persoalan lainnya adalah keputusan yang telah diambil oleh Gubernur ini juga akan menghambat kerja-kerja dewan yang berasal dari dapil Batam. Sehingga akan sulit untuk menampung aspirasi masyarakat,” katanya.

Mas Iik menegaskan, bagaimanapun juga, Batam adalah bagian dari Provinsi Kepri. Sehingga tidak bisa dilepas begitu saja. Meskipun Batam adalah kawasan Free Trade Zone (FTZ). Baginya, ini tidak bisa dijadikan satu alasan.

“Kami di Komisi III DPRD Provinsi Kepri kurang setuju dengan keputusan ini. Apalagi tidak ada pembicaraan dengan DPRD Provinsi Kepri,“ tegas legislator dari PDI Perjuangan ini.

Dikatakan, setiap daerah pasti ada yang namanya jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota. Artinya, Pemprov Kepri tidak bisa lepas tangan begitu saja, terkait persoalan jalan provinsi di Kota Batam.

“Pastinya kebijakan ini membuat kami terhambat dalam menyuarakan aspirasi masyarakat yang berada di wilayah dapil Batam,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang ‘Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan SK tersebut, sejak tanggal ditetapkan, panjang ruas jalan Provinsi yang berada di seluruh kabupaten dan kota dijelaskan dengan gamblang.

Berdasarkan SK tersebut pula ditetapkan tidak ada lagi aset jalan Provinsi di Kota Batam, karena seluruh aset jalan Provinsi yang berada di Kota Batam sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Batam. SK ini juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota agar dipedomani.

Dalam SK itu telah ditetapkan total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 KM, sedangkan total panjang ruas jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Bintan sepanjang 106,28 KM.

Adapun di Kabupaten Lingga total panjang ruas jalan Provinsi sepanjang 163,93 KM, selanjutnya di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan Provinsi terdapat sepanjang 143,33 KM. Sedangkan di Kabupaten Karimun terdapat sepanjang 79,71 KM dan terakhir di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 KM.

Secara keseluruhan total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di kabupaten dan kota sepanjang 620,26 KM. Dan dengan telah dikeluarkannya SK Gubernur Kepri nomor 485 tahun 2023 ini, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya, yakni nomor 1863 tahun 2016 tentang ruas jalan menurut statusnya sebagai Jalan Provinsi Kepulauan Riau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya merasa Pemerintah Provinsi Kepri perlu membuat keputusan ini, agar masyarakat juga mengetahui bahwa terdapat sepajang 620 kilometer lebih jalan yang di bangun oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Dan SK ini agar dipedomani oleh Pemerintah kabupaten dan kota. Ayo sama-sama kita membangun jalan di Kepri ini sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing, dan jangan jalan sendiri-sendiri,” kata Ansar, Minggu (7/5).

Ansar juga menegaskan jika terwujudnya akses jalan yang baik di seluruh kabupaten dan kota akan sangat membantu masyarakat setempat, baik untuk transportasi barang, orang maupun kendaraan yang muaranya berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat.

“Sekali lagi saya katakan, kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tapi kita perlu berkolaborasi untuk membangun Provinsi Kepri ini. Kita tahu APBD di kabupaten dan kota tidak besar, begitu juga APBD Kepri. Namun jika kita bersama-sama menjadi besar, ditambah lagi dengan anggaran APBN yang akan terus kita perjuangkan ke pusat,” kata Ansar lagi.

Untuk menetapkan SK nomo 485 tersebut, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad juga memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1026 tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-2, Jalan Kolektor Primer-3 dan Jalan Strategis Provinsi. (eza/inf)

Baca Lainnya

Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

13 Januari 2025 - 09:36 WIB

Ratusan Warga Tanjungpinang Diungsikan Akibat Hujan Deras

13 Januari 2025 - 08:34 WIB

Gorong-Gorong Ambruk di Simpang Kota Piring

13 Januari 2025 - 08:29 WIB

Kerusakan gorong-gorong di simpang Kota Piring menyebabkan tumbangnya sebuah tiang lampu lalu lintas, Jumat (10/1).

Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

13 Januari 2025 - 08:09 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri

Curah Hujan Tinggi Sebabkan Banjir

13 Januari 2025 - 08:06 WIB

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal terjun ke lapangan meninjau lokasi terdampak banjir, salah satunya di Perumahan Puspandari
Trending di BERITA TERKINI