BATAM (HK) – Pemberlakuan kebijakan aturan yang ketat oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam terkait pengiriman sembilan bahan pokok (sembako) melalui pelabuhan Punggur Batam ke Bintan dan Tanjungpinang belakangan ini dinilai meresahkan bagi para pengguna jasa angkutan barang.
Hingga saat ini aturan tersebut dinilai sangat memberatkan terutama bagi pelaku ekspedisi darat yang biasa membawa sembako dari pelabuhan ASDP roro Telaga Punggur, Batam ke pelabuhan ASDP roro Tanjung Uban, Bintan.
Dengan aturan yang dinilai memberatkan ini, para pelaku ekspedisi darat tidak bisa berbuat apa-apa.
Karena untuk membawa sembako dari Batam ke Bintan dan Tanjungpinang via pelabuhan ASDP roro Telaga Punggur harus memiliki dokumen resmi yakni 01 yang berlaku di semua daerah, selain izin karantina.
Sebelumnya, aturan tersebut menggunakan dokumen 02 dan sekarang diberlakukan aturan dokumen 01.
Karena aturan baru yang dibuat pihak BC Batam dengan memberlakukan sembako yang dibawa seperti cabai, bawang dan lainnya harus memiliki dokumen 01 menyeluruh pajak dibayar semua.
Dengan kebijakan yang ketat tersebut, belakangan ini pengiriman sembako diduga makin merajalela melalui atau via laut dari Batam ke pelabuhan di Bintan dan Tanjungpinang.
Kapal yang digunakan berbagai macam dengan bobot 50 ton, 70 ton hingga 100 ton ini bebas membawa sembako dari Batam diduga tanpa memiliki izin dan dokumen resmi.
Para mafia sembako yang dibekingi oleh oknum tertentu dengan leluasa mengangkut sembako menggunakan kapal kayu melalui Batam dan dibawa ke sejumlah pelabuhan diantaranya pelabuhan Gentong, samping Mentigi Tanjung Uban, Bintan dan pelabuhan jalan Salam serta pelabuhan lainnya.
Pihak BC Batam disinyalir tutup mata dan pengawasan dinilai lemah, sehingga kapal tersebut bebas melenggang membawa sembako tersebut tanpa dokumen resmi yang akhirnya mematikan usaha para pelaku ekspedisi darat.
Salah satu pengguna jasa angkatan barang yang enggan disebutkan namanya kepada media ini mengatakan, akibat dari pemberlakuan kebijakan yang sangat ketat dan memberatkan oleh pihak BC Batam itu, mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena aturan pengurusan yang sangat rumit.
“Untuk mengurus dokomen seperti ini, kami pernah mendatangi kantor BC Batam dan kami sempat dimarahi dan dipersulit, justru kami
malah diarahkan ke kantor BP Batam untuk membuat IUK (Izin Usaha Kawasan).
Setibanya disana kami malah di
mintai beberapa syarat termasuk kepemilikan gudang di Batam.
Kami disini hanya usaha perorangan, tidak memiliki CV maupun PT seperti yang di minta dari pihak
BP Batam. Jika pun kami mengurus akan membutuhkan waktu yang cukup lama, karena mengumpulkan
beberapa dokumen, membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Kami adalah masyarakat kecil yang
seharusnya dibina dan dibantu oleh pemerintah,” ungkapnya kesal, kemarin.
Jika jalan rezeki diputus secara sepihak seperti ini, lanjutnya, bagaimana nasib keluarga dan anak istri para pelaku ekspedisi darat yang lain
butuh makan begitu juga mobil yang digunakan masih kredit, sementara angsuran terus berjalan.
“Mohon maaf
sebelumnya bahwasannya barang yang kami bawa adalah sembako yang
menyangkut hajat hidup orang banyak di wilayah tujuan Bintan dan Tanjungpinang via pelabuhan ASDP roro Telaga Punggur, Batam,” imbuhnya.
Ia berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini BC Batam agar tidak tutup mata dan jeli melihat permasalahan ini.
Karena dengan leluasanya pengiriman sembako melalui laut tanpa meliliki dokumen resmi dari Batam ke Bintan dan Tanjungpinang mematikan usaha para pelaku ekspedisi darat.
Dengan penyelundupan sembako diduga ilegal tersebut melalui via laut lewat Batam ini, disinyalir ada oknum yang bermain memanfaatkan momen tersebut.
Sebelumnya juga para perwakilan pelaku usaha yang terdiri dari perusahaan ekspedisi Batam-Tanjungpinang, UMKM, pedagang, dan distributor sembako sempat beraudiensi dengan pihak Dewan Kepri di kantor DPRD Provinsi Kepri diterima anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua.
Pertemuan ini membahas persoalan kelangkaan sembako bahan pangan yang belakangan terjadi di wilayah Tanjungpinang, Bintan, Karimun, dan sekitarnya pada Rabu (10/12) lalu.
Kelangkaan tersebut diduga kuat dipicu oleh pengetatan pemeriksaan barang oleh Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam.
Pelaku usaha berharap Pemerintah Provinsi Kepri segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kelancaran distribusi dan stabilitas pasokan bahan pokok agar tidak terjadi lonjakan harga yang lebih buruk. (tim)

