BATAM (HK) – Tim Patroli BC 10029 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 414.000 batang rokok tanpa pita cukai di Perairan Teluk Bintan, Rabu (3/12/2025) malam.
Penindakan dilakukan terhadap satu unit high speed craft (HSC) tanpa nama yang menggunakan dua mesin tempel Yamaha 200 PK.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, penindakan ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Penindakan bermula saat Satgas Patroli BC 10029 melakukan patroli rutin di wilayah perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Petugas kemudian menemukan sebuah kapal yang sesuai dengan informasi awal.
Saat ingin diperiksa, kapal tersebut tidak kooperatif, membuang sebagian barang ke laut, serta melakukan manuver berbahaya untuk menghindari petugas.

Pengejaran berlanjut hingga kapal tersebut mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok. Namun saat diperiksa, kapal diketahui sudah dalam keadaan kosong tanpa awak. Upaya pencarian pelaku dilakukan, namun terkendala kondisi gelap dan hutan bakau yang lebat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok tanpa pita cukai sebanyak 414 ribu batang. Yakni, 272 ribu merek UFO Mind, 72 ribu batang merek UFO Bold, 60 ribu batang merek Double Happiness dan 10 ribu batang merek Shanghai.
Kapal dan seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melanjutkan pencarian terhadap bukti lain yang sempat dibuang ke laut.

“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif, petugas tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan menyelesaikan pengamanan sarana serta bukti barang untuk memproses lebih lanjut,” ujar Zaky.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan rokok secara ilegal karena melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (bendungan)

