1 Kurir Ditangkap Polisi
BATAM (HK) – Ditresnarkoba Polda Kepri mengagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia sebanyak 26,6 kg di perairan pelabuhan rakyat Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam kasus ini diamankan satu orang tersangka berinisial M.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David, Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, Wadirresnarkoba Polda Kepri Akbp Dasmin Ginting saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (24/10).
Penangkapan penyelundupan barang haram itu berawal informaasi yang diperoleh Tim Khusus Opsnal Ditresnakoba Polda Kepri dari masyarkat bahwa akan orang membawa sabu dengan menggunakan speedboat.
Pada Rabu (19/10) sekitar pukul 20.00 wib tim melihat satu boat yang dicurigai sesuai dengan informasi yang diperoleh di Perairan Batu Besar Nongsa. Tim Khusus Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan dengan jarak dekat.
“Tekong dari speedboat tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun, di speedboat tersebut masih tersisa 1 orang berinisial M,” kata Harry.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David, menyampaikan, kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina bewarna hijau seberat 26,6 kg.
Kemudian barang bukti lainnya, yaitu uang tunai Rp 252 ribu, 462 ringgit , 1 unit speedboat ringgit, 1 unit speedboat dengan mesin yamaha dan 2 unit handphone.
“Narkotika Jenis sabu ini berasal dari Johor – Malaysia berindikasi milik dari berinsial N yang saaat ini masih DPO dan Narkotika jenis sabu ini dipesan oleh seseorang di Tembilahan,” ujar Ahmad David.
Dijelaskannya, motif pelaku ini membawa narkotika untuk mendapatkan uang, pelaku akan menerima uang dalam 1 bungkus di upah 10 juta apabila barang tersebut sampai di tujuan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku mendapat pesanan ke 2 wilayah yaitu Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh Tekong yang saat ini masih DPO.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkasnya. (dam)
