Sementara, Jendra Firdaus S.H., M.H., dalam pemaparannya mengatakan, melalui program JMS lanjutnya, diharapkan dapat mencegah terjadinya dekadensi moral di kalangan generasi muda, menghindari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang, minuman keras, pornografi, kenakalan remaja dan perkelahian antar pelajar, termasuk potensi tindak pidana lain.

“Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman dan kesadaran tentang hak, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai generasi penerus cita-cita pembangunan bangsa, demikian disampaikan Jendra.

Baca juga: 17 Saksi Sudah Diperiksa Penyidik Kejati Kepri

Program JMS, kata Jendra, juga bertujukan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas preventif Kejaksaan serta kualitas dan kuantitas pelayanan terhadap masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa pada setiap jenjang satuan pendidikan dalam bidang hukum.

“Hal ini agar memahami hak, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam rangka tegaknya supremasi untuk terwujudnya perilaku anggota masyarakat Indonesia yang taat hukum,” terang Jendra di hadapan siswa-siswi SMA Negeri 4 Tanjungpinang.

Kegiatan tersebut berlangsung secara interaktif dan diikuti perwakilan siswa-siswi dari berbagai jurusan dengan menerapkan protokol kesehatan. (nel)

1 2
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version