Disebutkan Randy, momentum yang saat ini dengan pembelajaran dari pandemi alat kesehatan merupakan unsur yang penting dan dorongan Pemerintah untuk adanya kemandirian dan alat kesehatan dalam negeri dibutuhkan maka peranan asosiasi menjadi sangat penting.
“Memang pengadaan alat kesehatan tidak harus melalui asosiasi, namun pengadaan alat kesehatan yang baik dan benar adalah melalui pelaku usaha yang punya izin, itu sesuai dengan Undang-undang tentang kesehatan nomor 36 tahun 2009,” tuturnya.
Sementara itu, ketua Gakeslab Indonesia Provinsi Kepri, Masni ST menyampaikan, saat ini jumlah anggota Gakeslab Indonesia Provinsi Kepri yang sudah memiliki kartu 20 perusahaan dan yang masih dalam proses sebanyak 13 perusahaan. Jadi total anggotanya sebanyak 33 perusahaan.
“Perusahaan yang menjual alkes ini memang tidak seperti perusahaan yang lain-lain, jumlahnya memang terbatas. Jadi untuk menjual alkes ini kita harus ada izinnya dari Kementerian Kesehatan. Bahkan nanti pada awal tahun kita harus punya sertifikat, kalau tidak ada itu maka kita tidak bisa menjual alkes, apalagi di instansi pemerintah dan itu dianggap ilegal,” kata Masni.
Menurutnya, dari 33 perusahaan yang sudah bergabung di Gakeslab Indonesia Provinsi Kepri, sudah sekitar 70 hingga 80 persen perusahaan yang menjual alat kesehatan di Kepri sudah menjadi anggota Gakeslab.
Program utamanya dalam waktu dekat ini diantaranya adalah mengadakan pelatihan PJTI yang digagas oleh Kementerian Kesehatan. PJTI adalah penanggugjawab teknis dan harus punya sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Bagi yang tidak memiliki itu maka izinnya tidak akan keluar.
“Kemudian nanti kita juga akan melakukan pameran alat kesehatan dan juga seminar untuk peningkatan skill. Skill itu bukan hanya bagi kami, bisa juga bagi user, distributor dan pemerintah. Jadi sekarang itu yang dubutuhkan didepan itu adalah ilmunya,” imbuhnya. (dam)
