BINTAN (HK) – Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ini di umumkan kepada masyarakat, rencana kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yakni;

Nama Pemrakasa : PT Hartono Energy Mining (PT HEM).
Rencana Kegiatan : Pembersihan dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut
Lokasi Kegiatan : Perairan Laut Natuna, Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau

Rencana kegiatan tersebut diperkirakan menimbulkan dampak lingkungan penting terhadap lingkungan hidup, baik positif maupun negatif, sehingga diperlukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang akan dituangkan dalam dokumen AMDAL.

Saran, pendapat, dan tanggapan dapat disampaikan secara tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal pengumuman ini kepada PT Hartono Energy Mining, Jalan Talang Betutu Nomor 18, Tamrin, Jakarta, 10230.

Demikianlah pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.(red)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version