BATAM (HK) – Pendistribusian sembilan bahan pokok (sembako) belakangan ini dari Batam ke Bintan dan Tanjungpinang terhambat lewat pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur, Batam.
Namun, pengiriman pendistribusian sembako lewat jalur laut malah longgar dan bebas melenggang.
Ada apa dengan aparat penegak hukum khususnya Bea dan Cukai (BC). Mengapa pihak BC tidak bisa melakukan penindakan terhadap pengiriman sembako lewat jalur laut ke wlayah Bintan dan Tanjungpinang yang disinyalir tidak memiliki dokumen resmi ini.
Sampai saat ini pengirinan sembako tanpa dokumen resmi dari Batam ke Bintan dan Tanjungpinang masih liar.
Sembako yang diangkut berton-ton menggunakan kapal kayu dengan muatan 50 ton sampai 100 ton ini luput dari pengawasan aparat terkait, diantaranya BC Batam.
Disini, pihak BC Batam dinilai mandul dan tidak punya taring untuk menindak pengiriman sembako dan barang yang diduga masuk tanpa dokumen lengkap.
Pengiriman sembako ini juga disinyalir dibekingi oleh aparat tertentu, sehingga pihak BC Batam dinilai tidak punya taji untuk melakukan penindakan.
Informasi di lapangan disinyalir pengiriman sembako tersebut dimiliki oleh sejumlah pengusaha. Sembako tersebut bebas dikirim melalui jalur laut dari Batam ke pelabuhan Gentong dan pelabuhan samping Mentigi, Tanjung Uban, Bintan.
Aktivitas pengiriman sembako dan barang dilakukan pada malam hari menggunakan kapal kayu dan setibanya di pelabuhan itu pada dini hari menjelang subuh.
Setelah dimuat ke sejumlah lori dan pick up yang sudah parkir menunggu di pelabuhan tersebut baru dibawa ke Tanjungpinang dan daerah lain.
Aktivis pemerhati sosial masyarakat Iman berharap kepada aparat penegak hukum untuk bisa mengungkap siapa-siapa saja para mafia yang bermain dibalik pengiriman sembako diduga tanpa dokumen resmi ini.
“Ini tidak bisa dibiarkan, kasihan para pengguna jasa angkutan barang darat atau jasa ekspedisi yang sudah menggantungkan hidupnya di pengiriman sembako tersebut,” katanya kemarin.
Biasanya lanjut dia, pengguna jasa angkutan darat membawa sembako dari Batam ke pelabuhan ASDP roro Telaga Punggur, Batam.
Namun, karena aturan yang saat ini diperketat oleh pihak BC Batam, maka pengguna ekspedisi darat tidak bisa berbuat.
Diduga kata dia, oknum mafia pemilik barang yang mengirimkan barangnya ke Bintan sudah berkoordinasi dan kong kalikong dengan pihak BC untuk memuluskan pengiriman barang tanpa dokumen tersebut.
Sembako yang dibawa antara lain bawang impor, cabai, gula, minyak goreng, beras dan lainnya.
Menurutnya, pengawasan oleh instansi terkait seharusnya tidak hanya berlaku bagi ekspedisi pengangkut sembako di darat, namun diberlakukan sama dengan jalur laut. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan celah dengan bermain menyelundupkan via laut dengan kapal kayu atau pompong.
Informasi yang beredar, pihak pengelola pengirim barang melalui jalur laut, membuat ketentuan di antaranya, barang tangkapan tidak dapat diproses via dokumen maka apabila terjadi penangkapan, dari pihak ekspedisi hanya berusaha semaksimal mungkin untuk mengurus.
Selanjutnya, apabila barang tangkapan menjadi Barang Milik Negara (BNM), pihak ekspedisi hanya menanggung 50% dari nilai barang, sesuai dengan nota pembelian beserta cap atau stempel.
Apabila pengirim bersedia, maka kami menyatakan pengirim sudah menyetujui syarat dan ketentuan.
Itu bunyi yang disampaikan oleh ekspedisi jalur laut, dan hal ini terus berjalan terkesan tidak tersentuh oleh hukum.
Diungkapkan, hal seperti ini terjadi diberbagai pintu masuk jalur laut yang justru bukan melalui pelabuhan resmi, baik di Tanjungpinang dan Bintan.
Disinyalir ada sejumlah nama yang sering disebut-sebut sebagai pemilik ekspedisi jalur laut, di antaranya ZL, RH, JM, DW dan ML.
Terkait dengan hal itu, pihak BC Batam hingga berita ini dimuat saat dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi.
Pihak Humas kantor pelayanan umum (KPU) BC tipe B Batam saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp yang dikirim media ini sampai berita ini ditayang belum memberikan jawaban.(tim).

