Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

BATAM

Pengiriman 22 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, 2 Pelaku Diringkus

badge-check


					22 PMI ilegal yang akan dikirimkan ke Malaysia saat berada di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Kamis (20/1). Perbesar

22 PMI ilegal yang akan dikirimkan ke Malaysia saat berada di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Kamis (20/1).

BATAM (HK) – Pengiriman 22 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia digagalkan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan dua pelaku diringkus pada Minggu (16/1).

Dua orang tersangka yang ditangkap itu berinisial I dan R, mereka merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti, didampingi kepala UPT BP2MI Kepri Mangiring Sinaga dan PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Kamis (20/1).

Dikatakan Nanang, pengagalan upaya penyelundupan PMI ke Malaysia secara ilegal itu berawal dari informasi bahwa terdapat 11 orang perempuan PMI yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berada di sebuah rumah kosong, di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Berdasarkan informasi itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah milik tersangka Inisial I di Pulau Pasai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut tim tidak menemukan PMI, disebabkan telah melarikan diri sebelum tim datang. Namun, dari rumah tersebut tim menemukan satu unit speedboat tanpa nama bermesin tempel merk Yamaha 2×200 PK.

“Speed Boat itu ditemukan berada tidak jauh dari rumah tersangka inisial R, yang diduga Speedboat itu digunakan untuk mengangkut PMI yang akan diseludupkan ke negara Malaysia,” ujarnya.

Kemudian katanya, pada Senin (17/1), tim kembali mendapatkan informasi bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R itu telah berangkat dari Pulau Pasai Kecamatan Moro Kabupaten Karimun menuju Batam dengan menumpang Speed Boat pancung.

Kemudian tim berhasil mengamankan empat orang PMI di Pelabuhan Sagulung, Batam. Setelah itu tim berhasil mengamankan tersangka inisial R di Dusun Sulit Desa Rawajaya Kecamatan Moro Kabupaten Karimun dan juga berhasil mengamankan tujuh orang PMI di Kampung Judah Desa Keban Kecamatan Moro yang melarikan diri pada saat Tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka inisial I.

“Jadi sebanyak 22 PMI yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan. Terdiri dari 11 perempuan dan 11 laki-laki,” paparnya.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone merk samsung, satu handphone merk nokia dan satu unit speedboat tanpa nama bermesin tempel merk yamaha 2×200 PK.

“Terhadap kedua tersangka diterapkan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” pungkasnya. (dam)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

14 Januari 2025 - 23:10 WIB

Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Koperasi Batam

14 Januari 2025 - 21:36 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meninjau langsung lokasi longsor yang di Tiban Koperasi, Sekupang, Batam.
Trending di BATAM