TANJUNGPINANG (HK) – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria bernama Hamsah, tengah membawa narkoba jenis ekstasi sebanyak 12 butir siap edar, saat berada di Jalan Kuantan Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Sabtu (5/6/2023), pukul 23.30 WIB.
Selain mengamankan pelalu, polisi juga menyita barang bukti (BB), berupa narkotika jenis Ekstasi, satu buah kotak rokok Ofo, satu unit handphone merek Vivo, dan satu unit sepeda motor Merk Mio warna biru silver BP 4138 WR.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu melalui Kasat Narkoba AKP Efendi mengungkapkan, pengungkapan itu berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya seorang laki-laki lengkap dengan ciri–cirinya, diduga memiliki, dan menguasai barang yang diduga narkotika.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Pada sekitar pukul 23.30 WIB. Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan Hamsah, sedang berada di jalan Kuantan, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tpi Timur, Kota Tanjungpinang,” kata AKP Efendi, Selasa (9/5/2023).
Pada saat dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan satu buah kotak rokok Ofo di atas rumput, tepat di bawah terlapor. Kotak rokok tersebut sempat dibuang terlapor pada saat diamankan. Dan di dalam kotak rokok tersebut, ada terdapat dua bungkusan plastik bening berisi serbuk warna coklat muda diduga Narkotika Golongan I, bukan tanaman jenis Ekstasi.
“Polisi menemukan 12 pil/tablet warna coklat muda, yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi. Selanjutnya terlapor beserta BB dibawa ke Mapolresta guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebut Kasar Reserse Narkortika.
Adapun BB yang diamankan, pungkasnya, dua bungkusan plastik bening berisi serbuk warna coklat muda yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi, 12 pil/tablet warna coklat muda yang diduga Narkotika Ekstasi, 1 buah kotak rokok Ofo, 1 unit handphone merek Vivo, dan 1 unit sepeda motor Merk Mio warna biru silver BP 4138 WR.
“Atas perbuatan Hamsah, dapat dijerat hukum, sebagaimana diatur dan diancam pasal pidana. Yakni, melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu dengan ancaman pidana penjara 10 tahun lebih,” tegasnya.(nel)