TANJUNGPINANG (HK) -Klarifikasi yang disampaikan oleh pihak yang berkaitan dengan aktivitas arena judi sabung ayam dan dadu cingkoko di km 15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, disinyalir kuat hanya sebatas pembelaan diri dan tidak mencerminkan kondisi aktual di lapangan.
Disebutkan bahwa pihak Polsek setempat telah melakukan pengecekan pada Selasa, 9 April 2025. Namun, yang menjadi sorotan adalah waktu pengecekan yang dilakukan di luar hari operasional arena tersebut, yang menurut informasi disertai Investigasi rutin beroperasi setiap Sabtu dan Minggu.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagaimana bisa sebuah lokasi dinyatakan kondusif bila pengecekan tidak dilakukan saat aktivitas utama berlangsung.
Lebih lanjut, pernyataan yang disampaikan Tombak Panjaitan menyebut bahwa arena sabung ayam dan cinkoko telah tutup selama sebulan terakhir, juga dinilai janggal.
Pasalnya, pada Minggu, 6 April 2025, justru terpantau adanya keramaian besar di lokasi tersebut, bahkan dengan kehadiran sejumlah undangan khusus.
Fakta ini bertentangan dengan narasi penutupan yang disampaikan sebelumnya.
Tidak hanya itu, soal kepemilikan lahan atau arena judi juga menjadi tanda tanya tersendiri.
Dalam klarifikasi disebutkan bahwa lahan tersebut milik Tombak Panjaitan.
Namun berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah warga sekitar, nama yang kerap disebut sebagai pemilik sebenarnya adalah seseorang berinisial AP.
Seluruh ketidaksesuaian ini memperkuat dugaan bahwa klarifikasi yang disampaikan tidak sepenuhnya berlandaskan pada fakta, melainkan lebih pada upaya pembelaan diri dari sorotan publik yang belakangan semakin tajam.
Publik pun wajar bertanya apakah penegakan hukum benar-benar telah dijalankan secara maksimal ataukah pengecekan dan klarifikasi ini hanya formalitas semata untuk meredam isu yang berkembang?
Warga yang berdomisili di sekitar tempat yang dijadikan ajang judi sabung ayam dan cinkoko yang tidak mau namanya disebutkan berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengambil sikap tegas terhadap permainan tersebut yang dinilai telah meresahkan.
“Kami minta dan berharap kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kedepannya tidak ada lagi ajang judi sabung ayam dan cinkoko di daerah tersebut,” imbuhnya kemarin.
Meskipun dari pernyataan sebelumnya sudah ditutup dan tidak ada lagi permainan judi sabung ayam dan cinkoko di tempat tersebut, namun lanjut dia, tidak tertutup kemungkinan aktivitas tersebut bisa berjalan kembali.
“Kita berharap kedepannya tidak ada lagi di wilayah itu dijadikan ajang judi sabung ayam dan cinkoko yang bisa merusak citra Kota Tanjungpinang,” ujarnya. (eza)