Mereka ditangkap pada dua lokasi berbeda, yakni di Pulau Dompak, Tanjungpinang, dan kawasan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan pada Jumat (28/1) lalu, dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 10,05 kilogram.
Pengungkapan kasus narkoba yang cukup menarik perhatian tersebut dikabarkan diambil alih dan ditarik ke Polda Kepri, untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap ketiga pelaku.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat dikonfirmasi, membenarkan atas penangkapan oknum walpri Gubernur Kepri tersebut.
Yang diungkap oleh Polres Tanjung Pinang dengan mengamankan tiga orang pelaku.
Satu diantaranya adalah oknum polisi.
