Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

PINANG

Penerbitan TTE, Diskominfo dan Disdik Tanjungpinang Adakan Sosialisasi

badge-check


					Diskominfo dan Disdik sosialisasi penerbitan TTE Kepsek SD dan SMP se-Kota Tanjungpinang, Rabu dan Kamis, (1-2/3) di SMP Negeri 10 Tanjungpinang. Perbesar

Diskominfo dan Disdik sosialisasi penerbitan TTE Kepsek SD dan SMP se-Kota Tanjungpinang, Rabu dan Kamis, (1-2/3) di SMP Negeri 10 Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG (HK) – Dalam rangka implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan untuk meningkatkan kualitas keamanan informasi, Pemerintah Kota Tanjungpinang menerapkan tanda tangan elektronik (TTE), yang telah tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE).

Dinas Pendidikan (Disdik) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan sosialisasi penerbitan TTE Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP se-Kota Tanjungpinang pada Rabu dan Kamis, (1-2/3) di SMP Negeri 10 Tanjungpinang.

Sebanyak 75 Kepsek SD/MI Negeri dan Swasta, serta 33 Kepsek SMP/MTs Negeri dan Swasta mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Diskominfo Tanjungpinang Teguh S menyebutkan, TTE tersertifikasi adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang ditautkan, dilampirkan, atau terkait informasi elektronik lainnya sebagai alat autentikasi dan verifikasi lewat Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.

“Keuntungan menggunakan TTE tersertifikasi antara lain efisiensi waktu, kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah, identitas terjamin, hemat biaya pengeluaran, dan eco-friendly,” jelasnya.

Keberadaan TTE tersertifikasi telah diatur pemerintah dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Permenkominfo 11/2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Selanjutnya TTE Kepala Sekolah ini akan digunakan pada Aplikasi SRIKANDI, yang memiliki beberapa fitur seperti penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatangan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah.

Dari Disdik hadir pada kegiatan tersebut Kasubbag Umpeg, Suriansyah, beserta tim. Dan Fasilitator TTE dari Diskominfo yang bertugas yaitu Sekretaris, Soemantri, Kabid Statistik dan Persandian, Ririn Noviana, JF Analis Kebijakan, Wahroji, beserta Verifikator TTE, Suwanto dan M. Nopirmansyah. (cw07)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

DPD LI-BAPAN Kepri Minta Kejagung Ambil Alih Dugaan Raibnya DJPL Bintan Rp168 Miliar

2 Desember 2024 - 17:01 WIB

Trending di BINTAN