Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

PINANG

Pencuri di Toko Cat Nippon Paint Diringkus Polisi

badge-check


					Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Fredy Simanjuntak saat introgasi pelaku pencurian, Kamis (13/4). Perbesar

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Fredy Simanjuntak saat introgasi pelaku pencurian, Kamis (13/4).

TANJUNGPINANG (HK) – Unit Jatanras, Satreskrim Polresta Tanjungpinang, meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial As, di Toko Cat Nippon Paint. Pelaku ditangkap di Km 15 Tanjungpinang, Rabu (12/4).

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Fredy Simanjuntak, mengatakan, As adalah terduga pencurian di Nippon Paint Tanjungpinang, yang terjadi pada Pukul 06.00 WIB Selasa (11/4) kemaren.

Kejadian itu, lanjutnya, dilaporkan oleh karyawan Nippon Paint yang menjadi korban dalam pencurian tersebut. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Kronologis kejadianya, kata Ipda Fredy, berawal ketika salah satu Vendor toko Cat Nippon Paint sedang beristirahat dan tertidur di Lobi Toko.

“Tiba-tiba pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mencuri tas korban yang isinya uang tunai Rp3 juta, handphone dan barang lainnya,” ujar Fredy, Kamis (13/4).

Atas kejadian itu, imbuh Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang korban langsung melaporkannya ke Mapolresta Tanjungpinang.

Kemudian, kata Fredy, kurang dari 24 jam, kata Fredy diketahui keberadaan pelaku dan Tim Unit Jatanras langsung meringkus pelaku di KM 5 Tanjungpinang.

“Saat kita tangkap, di tangan pelaku juga ditemukan satu unit HP milik korban. Sedangkan uang sudah digunakan untuk minum-minum alkohol,” ungkapnya.

Saat ini, lanjutanya, pelaku sudah dijebloskan ke Sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ujarnya.(nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

DPD LI-BAPAN Kepri Minta Kejagung Ambil Alih Dugaan Raibnya DJPL Bintan Rp168 Miliar

2 Desember 2024 - 17:01 WIB

Trending di BINTAN