TANJUNGPINANG (HK) – Unit Jatanras, Satreskrim Polresta Tanjungpinang, meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial As, di Toko Cat Nippon Paint. Pelaku ditangkap di Km 15 Tanjungpinang, Rabu (12/4).
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Fredy Simanjuntak, mengatakan, As adalah terduga pencurian di Nippon Paint Tanjungpinang, yang terjadi pada Pukul 06.00 WIB Selasa (11/4) kemaren.
Kejadian itu, lanjutnya, dilaporkan oleh karyawan Nippon Paint yang menjadi korban dalam pencurian tersebut. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Kronologis kejadianya, kata Ipda Fredy, berawal ketika salah satu Vendor toko Cat Nippon Paint sedang beristirahat dan tertidur di Lobi Toko.
“Tiba-tiba pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mencuri tas korban yang isinya uang tunai Rp3 juta, handphone dan barang lainnya,” ujar Fredy, Kamis (13/4).
Atas kejadian itu, imbuh Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang korban langsung melaporkannya ke Mapolresta Tanjungpinang.
Kemudian, kata Fredy, kurang dari 24 jam, kata Fredy diketahui keberadaan pelaku dan Tim Unit Jatanras langsung meringkus pelaku di KM 5 Tanjungpinang.
“Saat kita tangkap, di tangan pelaku juga ditemukan satu unit HP milik korban. Sedangkan uang sudah digunakan untuk minum-minum alkohol,” ungkapnya.
Saat ini, lanjutanya, pelaku sudah dijebloskan ke Sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ujarnya.(nel)