Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang

badge-check


					Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang Perbesar

JAKARTA (HK) ─ Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang selama 40 hari ke depan hingga 30 September 2023.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal itu dilakukan lantaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji.

“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (24/8/2023).

Sebelumnya Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara atau Tahap I tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pelimpahan itu dilakukan penyidik usai memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli.

“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan pagi hari ini kami akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (16/8/2023).

Usai pelimpahan berkas perkara tersebut, nantinya jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.

Apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. Kalau sebaliknya, penyidik mesti melengkapi berkas perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI