Menu

Mode Gelap
SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Koperasi Batam

BERITA TERKINI

Pemutihan Pajak Kendaraan Kendaraan Dilaksanakan, Warga Kepri, Mari Manfaatkan!

badge-check


					Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, S.I.K, M.Si, Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Reni Yusneli, M.TP dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, SE, AWP, QWP Perbesar

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, S.I.K, M.Si, Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Reni Yusneli, M.TP dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, SE, AWP, QWP

BATAM (HK) – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kembali dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 serta Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dilaksanakan mulai tanggal 20 September sampai dengan 30 November 2022.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, S.I.K, M.Si, Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Reni Yusneli, M.TP dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, SE, AWP, QWP, yang tergabung dalam Tim Pembina SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau, kembali mengumumkan pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahap kedua sebagai wujud empati kepada masyarakat Kepulauan Riau yang baru saja beranjak dari masa pandemi Covid-19 serta bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Adapun kegiatan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahap kedua tersebut akan meliputi penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100% dan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30%.

Untuk komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), diberikan pembebasan terhadap denda SWDKLLJ pada tahun berlaku, tidak untuk tahun berjalan.

Selain itu, Tim Pembina SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau menghimbau mengenai penerapan pelaksanaan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana pada Pasal 74 dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dilakukan apabila terdapat kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa laku STNK.

Kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan juga dapat dinikmati dengan memanfaatkan aplikasi E-Samsat Kepri yang dapat diunduh melalui Playstore bagi pengguna Android dan AppStore bagi pengguna iOS.

Tim Pembina SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan masyarakat Kepulauan Riau dapat memanfaatkan momentum yg baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepulauan Riau kedepannya.(r)

Baca Lainnya

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

14 Januari 2025 - 23:10 WIB

Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

14 Januari 2025 - 21:41 WIB

Trending di BERITA TERKINI