Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan, masyarakat Kepulauan Riau sangat bersyukur dengan disahkannya kedua undang-undang tersebut karena akan mendekatkan birokrasi pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Dengan keberadaan Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kepri dan Kantor Pengadilan Tinggi Kepri di Kota Tanjungpinang, maka diharapkan akan bisa mempersingkat rentang kendali dan rentang waktu pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan di Provinsi kita,” kata Gubernur Ansar.
Selanjutnya, menurut Gubernur Ansar ini, walaupun urusan hukum adalah salah satu dari enam urusan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah, namun daerah kita memiliki tanggung jawab bersama-sama, untuk memberikan pelayanan hukum terbaik untuk masyarakat.




