“Normalisasi dan resapan air ditimbun tanpa menghitung akibatnya. Oleh karena itu kami minta DPRD Batam mencarikan solusi, baik dari pihak perusahaan maupun BP Batam,” ucap Razali.
Razali menyebutkan, RDP yang diajukan pihaknya ke Komisi lll DPRD Kota Batam bertujuan meminta pihak pengembang yang melakukan pematangan lahan mempertanggungjawabkan imbas pekerjaan yang dilakukan.
“Kami minta normalisasi dan kompensasi dari pengembang, beberapa perusahaan yang datang juga mengaku tidak bertanggung jawab. Mereka malah mengatakan banjir itu bukan akibat dari pekerjaan yang mereka lakukan,” ujarnya.
Fitria Keshi, perwakilan DLHK, menyampaikan, pihaknya sudah melakukan komunikasi sejak bulan April 2021 lalu, dan sudah melakukan verifikasi.
“Dari hasil verifikasi kami belum menemukan perizinan dari perusahaan manapun terkait kegiatan yang dimaksud. Sampai tadi pagi kami cek, belum juga ada di sistem kami,” ujar Fitria.
Anggota Komisi lll Thomas A Sembiring, menyampaikan, ada pembicaraan menarik dalam RDP kali ini, yakni ada perusahaan tidak memiliki izin, akan tetapi sudah melakukan kegiatan. Terlebih lagi, kegiatan tersebut berdampak negatif terhadap warga.
