Batam(HK) -Pemerintah Kota Batam menerima hibah barang milik negara (BMN) senilai Rp18,102 miliar dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupa Bus Rapid Transit (BRT) dan Bus Sekolah. Dalam berita acara serah terima, terdapat 16 BMN yang diserahterimakan.
Walikota Batam, Muhammad Rudi yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin hadir dalam acara penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima hibah BMN yang digelar di Grand Balroom Holiday Inn Suite, Jakarta, Kamis (15/9)
“Ada 15 BRT tahun perolehan 2015 dan 1 Bus Sekolah tahun perolehan 2019 dari dari Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub,” Katanya.
Dengan diserahterimakannya BMN ini maka ke depan akan menjadi tanggung jawab Pemko Batam dalam melakukan pemeliharaan.
“Untuk dananya tentu akan kita anggarkan,” ungkapnya.
Jefridin mengatakan masih ada beberapa aset yang belum diserahterimakan ke daerah. Ke depan, pemko Batam berharap aset tersebut dapat segera diserahkan sehingga dapat dikelola secara penuh oleh pemda.
Pada kesempatan tersebut, kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat menyerahkan BMN berupa bantuan bus kepada pemerintah daerah, lembaga non pemerintahan dan lembaga pendidikan. Diharapkan dengan adanya serah terima aset ini dapat memberikan kepastian kepada penerima bantuan untuk menganggarkan operasional dan pemeliharaan sehingga dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat dan tertib secara administrasi.
Terima Sertifikat Tanah
Sebelumnya Jefridin juga menerima 17 persil sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyerahkanya Kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam di ruang kerja Sekdako, Rabu (14/9).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengucapkan terima kasih kepada BPN Batam yang sampai hari ini sudah selesai mengerjakan 56 persil sertifikat tanah.
“Harapan kami kepada BPN Batam bisa terus membantu seluruh aset-aset tanah milik Pemko Batam bersertifikat semua,” kata Jefridin.
Pemko Batam terus meningkatkan dokumen kepemilikan aset tanah melalui Kantor BPN, kegiatan penyelamatan aset daerah merupakan satu dari delapan area intervensi dalam Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia) (KPK RI).
Seperti diketahui, pengelolaan aset daerah secara legal telah diatur dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Di sana disebutkan bahwa pengguna barang (pemda) harus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada di bawah penguasaannya.
“Dengan adanya sertifikat ini, aset Pemko Batam lebih terjaga dan terlindungi sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal,” ucap Jefridin.(r)
