TANJUNGPINANG (HK) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memastikan bahwa pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA), atau sistem kerja fleksibel bukan merupakan penambahan hari libur.
Melainkan suatu pengaturan kerja tertentu, hingga tidak menyebabkan gangguan terhadap kelancaran pelayanan publik.
Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.
Untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik, Zulhidayat mengintruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengawasi pelaksanaan FWA.
“FWA bukan penambahan hari libur. Pelayanan publik harus dipastikan tetap berjalan, dan setiap kepala OPD harus lebih responsif terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat,” kata Zulhidayat, Selasa (25/3).
Penetapan FWA di unit-unit kerja, lanjutnya juga harus disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai.
Pemberian FWA juga harus selektif. Artinya, tidak semua pegawai lantas dapat diberikan FWA.
Ia memberi atensi khusus untuk perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, PM PTSP, Disdukcapil, RSUD, Puskesmas, kecamatan, dan kelurahan diminta untuk menjamin kelancaran pelayanan aparatur.
“Administrasi pemerintahan harus tetap berjalan, tidak terpengaruh terhadap pemberlakuan FWA.
Setiap OPD juga harus lebih aktif membuka akses kanal pengaduan, dan media komunikasi lainnya untuk menampung pengaduan serta dinamika yang berkembang di masyarakat,” kata Zulhidayat. (eza)





