BATAM (HK) ─ Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau mengoptimalisasikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada unit pelaksana teknis (UPT) Kota Batam guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat.
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Rabu (23/8/2023) mengatakan BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“BLUD itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan umum pada masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat,” kata Jefridin.
Ia mengatakan UPT yang menerapkan BLUD memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah yang berlaku umum.
Namun demikian, ia tidak ingin dengan penerapan BLUD tersebut menambah beban bagi APBD Kota Batam.
“Harus seimbang antara pendapatan dengan pengeluaran. Pembiayaan BLUD diperoleh dari usaha yang akan kita lakukan. Tolong diingat itu, jangan dengan adanya BLUD menambah belanja APBD,” ujar dia.
Jefridin menjelaskan bagi puskesmas dan rumah sakit yang menerapkan sistem BLUD maka pengelolaan keuangan secara fleksibel.
Ia menambahkan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa memprioritaskan keuntungan.
Lebih lanjut, Jefridin menyebutkan praktek bisnis yang sehat artinya seluruh keuntungan dimanfaatkan sepenuhnya untuk meningkatkan pelayanan.
“Tujuan diterapkannya BLUD ini tentunya untuk memberikan layanan umum agar lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab. Untuk menjadi BLUD, ada tiga syarat yang harus dipenuhi. ketiga syarat tersebut adalah syarat substantif, syarat teknis, dan syarat administratif,” ujar Jefridin.
Sumber: Antara News Kepri