Turut Ada Keringanan Hutang Pokok.
BATAM (HK) – Pemerintah Kota Batam memberikan keringanan bagi wajib pajak di Batam. Hal itu, dalam rangka pemulihan ekonomi daerah. Adapun, keringanan yang diberikan yakni penghapusan denda dan bunga piutang semua tahun pajak.
Dengan adanya kebijakan Walikota Batam itu, maka 100 persen denda dan bunga pajak semua tahun pajak tidak dibebankan kepada wajib pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, yakni berlaku hingga 31 Agustus mendatang.
Terkait program tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Batam melakukan sosialisasikan tentang keringanan pokok piutang pajak PBB-P2 dan penghapusan sangsi administratif piutang pajak daerah tahun 2022 tersebut.
Sosialisasi program itu dilaksanaka di Planet Holiday Hotel Batam, Rabu (27/7). Narasumber pada sosialisasi itu adalah Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso dan staff ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan, Demi Hasfinul Nasution.
Sosialisasi ini merujuk kepada Perwako no 75 th 2022 yang baru diluncurkan, dalam hal ini ada dua bentuk intensif yang ditawarkan oleh pemerintah kota batam yakni keringanan pokok piutang pajak PBB-P2 dan penghapusan sangsi administratif.
