NATUNA (HK) – Untuk proses pembangunan di Kabupaten Natuna yang akan mulai berjalan di tahun 2023 ini, pihak pemerintah daerah (Pemda) Natuna, akan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, dalam pendampingan hukum disetiap pembangunan yang ada.
Karena itu, Bupati Natuna, Wan Siswandi, meminta kepada pihak Kejari Natuna, untuk dapat memberikan pendampingan hukum dalam pembangunan itu, yang berjumlah miliaran rupiah, agar bisa tepat sasaran.
“Kerjasama ataupun MoU antara Pemda dan Kajari Natuna, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata, dan tata usaha negara. Selain itu, bertujuan pembangunan tersebut dapat tepat sasaran dan berjalan lancar,” kata Bupati Natuna, Wan Siswandi, saat membuka acara MoU antara Pemda dan Kejari Natuna, Selasa (24/1).
Bupati Siswandi mengatakan, saat ini pemerintah daerah sangat memerlukan satu pengawasan secara langsung dalam setiap kegiatan pembangunan, agar tidak terjadi masalah dan potensi hukum.
“Dengan adanya pendampingan hukum ini, akan sangat berdampak langsung kepada pembangunan di Natuna. Karena setelah dilakukan pendampingan hukum ini, maka pihak kejaksaan membantu permasalahan hukum yang dialami Pemda,” tuturnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Kajari yang telah melakukan kerjasama dengan Pemda Natuna selama ini, terutama disetiap pembangunan yang menelan anggaran miliaran.
Bupati Siswandi juga menyampaikan, sebelumnya pembangunan pada tahun 2022, ada beberapa OPD yang telah dilakukan pendampingan oleh Kejari Natuna, diantaranya, Dinas PU, Perkim, Dinkes, dan Disdikbud.
“Dengan dilakukannya pendampingan hukum ini, semoga menjadi amal ibadah bagi kita semua dan menjadi prestasi Kejari Natuna,” pungkasnya.
Sementara Kepala Kejari Natuna, Imam Sidabutar, mengatakan bahwa, MoU adalah sebuah dasar dalam kerjasama antara 2 ataupun lebih, belah pihak, agar pembangunan di daerah berjalan lancar dan tepat sasaran.
“MoU ini bukan hanya untuk pendampingan hukum, tetapi juga dilakukan bantuan hukum, dan mediasi permasalahan hukum,” jelas Imam.
Imam juga menyatakan, dalam MoU nantinya ada beberapa poin yang akan dibunyikan di dalam kerjasama tersebut. “Pertama pendampingan hukum, kedua pelayanan hukum, dan ketiga untuk penegakan hukum,” papar Kejari Natuna.
“Hal ini bertujuan, agar proses kegiatan pembangunan bisa selesai tepat waktu dan tidak ada permasalahan hukum dikemudian hari,” tutupnya. (fat)