Menu

Mode Gelap
Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

NATUNA

Pemkab Natuna Minta Pendampingan Hukum kepada Kejari

badge-check


					Bupati Natuna, Wan Siswandi pimpim rapat pendampingan hukum Perbesar

Bupati Natuna, Wan Siswandi pimpim rapat pendampingan hukum

NATUNA (HK) – Untuk proses pembangunan di Kabupaten Natuna yang akan mulai berjalan di tahun 2023 ini, pihak pemerintah daerah (Pemda) Natuna, akan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, dalam pendampingan hukum disetiap pembangunan yang ada.

Karena itu, Bupati Natuna, Wan Siswandi, meminta kepada pihak Kejari Natuna, untuk dapat memberikan pendampingan hukum dalam pembangunan itu, yang berjumlah miliaran rupiah, agar bisa tepat sasaran.

“Kerjasama ataupun MoU antara Pemda dan Kajari Natuna, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata, dan tata usaha negara. Selain itu, bertujuan pembangunan tersebut dapat tepat sasaran dan berjalan lancar,” kata Bupati Natuna, Wan Siswandi, saat membuka acara MoU antara Pemda dan Kejari Natuna, Selasa (24/1).

Bupati Siswandi mengatakan, saat ini pemerintah daerah sangat memerlukan satu pengawasan secara langsung dalam setiap kegiatan pembangunan, agar tidak terjadi masalah dan potensi hukum.

“Dengan adanya pendampingan hukum ini, akan sangat berdampak langsung kepada pembangunan di Natuna. Karena setelah dilakukan pendampingan hukum ini, maka pihak kejaksaan membantu permasalahan hukum yang dialami Pemda,” tuturnya.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Kajari yang telah melakukan kerjasama dengan Pemda Natuna selama ini, terutama disetiap pembangunan yang menelan anggaran miliaran.

Bupati Siswandi juga menyampaikan, sebelumnya pembangunan pada tahun 2022, ada beberapa OPD yang telah dilakukan pendampingan oleh Kejari Natuna, diantaranya, Dinas PU, Perkim, Dinkes, dan Disdikbud.

“Dengan dilakukannya pendampingan hukum ini, semoga menjadi amal ibadah bagi kita semua dan menjadi prestasi Kejari Natuna,” pungkasnya.

Sementara Kepala Kejari Natuna, Imam Sidabutar, mengatakan bahwa, MoU adalah sebuah dasar dalam kerjasama antara 2 ataupun lebih, belah pihak, agar pembangunan di daerah berjalan lancar dan tepat sasaran.

“MoU ini bukan hanya untuk pendampingan hukum, tetapi juga dilakukan bantuan hukum, dan mediasi permasalahan hukum,” jelas Imam.

Imam juga menyatakan, dalam MoU nantinya ada beberapa poin yang akan dibunyikan di dalam kerjasama tersebut. “Pertama pendampingan hukum, kedua pelayanan hukum, dan ketiga untuk penegakan hukum,” papar Kejari Natuna.

“Hal ini bertujuan, agar proses kegiatan pembangunan bisa selesai tepat waktu dan tidak ada permasalahan hukum dikemudian hari,” tutupnya. (fat)

Baca Lainnya

Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut

11 Januari 2025 - 15:53 WIB

Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

10 Januari 2025 - 17:52 WIB

Polres Natuna Amankan Seorang Pria Diduga Pembunuh Janda Beranak 3 di Ranai

10 Januari 2025 - 17:46 WIB

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)
Trending di ANAMBAS