Menu

Mode Gelap
Siapkan Anggaran Rp6 M, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin Terjun Langsung Berikan Helm Gratis ke Pengendara Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

BINTAN

Pemkab Bintan Siapkan Beasiswa S-1

badge-check


					Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Edi Yusri Perbesar

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Edi Yusri

BINTAN (HK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Dinas Sosial (Dinsos) mempersiapkan pemberian bantuan sosial berupa uang beasiswa bagi mahasiswa Strata 1 (S-1) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam surat pemberitahuan tersebut, dengan Nomor B/25/465.51/I.2022 disampaikan kepada Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Kabupaten Bintan untuk melakukan sosialisasi kepada orang tua yang anaknya sedang mengenyam pendidikan di bangku kuliah.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Edi Yusri mengatakan bahwa program bantuan sosial ini sebagai salah satu wujud keseriusan pemerintah daerah dalam menjamin pendidikan bagi putra/putri Bintan sebagai regenerasi ke depan.

Hal ini sesuai dengan keinginan Plt Bupati Bintan agar SDM di Bintan mempunyai kualitas yang berdaya saing dan siap menghadapi tantangan global dan era 4.0

“Ini adalah salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bintan dalam meningkatkan sumber daya manusia untuk generasi Bintan ke depan. Keinginan Kepala Daerah juga agar generasi muda yang sedang belajar di bangku pendidikan agar diperhatikan,” kata Edi, Senin (31/1).

Mahasiswa yang ingin mendapatkan beasiswa, lanjut dia, agar menyusun proposal yang ditujukan kepada Plt Bupati Bintan dan diserahkan ke Kantor Dinas Sosial Bintan paling lambat tanggal 20 Februari 2022.

Adapun syarat yang harus dipersiapkan antara lain: surat permohonan (mengetahui RT, RW, Kades/Lurah dan Camat setempat), rincian anggaran biaya (RAB), dan surat aktif kuliah asli (minimal semester 2 dan maksimal semester 8).

Selanjutnya, KRS dan KHS/Transkip Nilai (ditandatangani atau dicap/stempel kampus), surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu dan masuk dalam DTKS dikeluarkan oleh Kades/Lurah mengetahui Camat setempat, surat pernyataan sedang tidak menerima beasiswa dari sumber lainnya (materai 10.000).

Kemudian, bukti pembayaran SPP sebelumnya, foto copy nomor rekening bank, mencantumkan nomor telepon/handphone, surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan serta proposal dibuat rangkap dua. (eza)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Siapkan Anggaran Rp6 M, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis

13 Januari 2025 - 21:26 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan

Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin Terjun Langsung Berikan Helm Gratis ke Pengendara

13 Januari 2025 - 19:51 WIB

Kasatlantas Polres Bintan AKP Firudin, saat terjun langsung berikan helm gratis ke pengguna kendaraan roda dua, Senin (13/01/2025).

Warga yang Melintas Jalan Lintas Timur Dihimbau Hati-Hati

13 Januari 2025 - 07:57 WIB

Sekda Bintan Ronny Kartika saat memantau jalan Lintas Timur

Hujan Angin Guyur Bintan, Roby Sampaikan Himbauan dan Layanan Call Centre

13 Januari 2025 - 07:53 WIB

1.070 KK Terdampak Banjir, Akibat Cuaca Ekstrem di Bintan

13 Januari 2025 - 07:49 WIB

Wabup Bintan Osit didampingi Kepala BPBD Bintan Ramlah saat memberikan bantuan kepada warga terdampak banjir
Trending di BERITA TERKINI