JAKARTA (HK) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan Visa Second Home memberikan kesempatan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk menetap di Indonesia.
Hal itu disampaikan Yasonna saat menghadiri acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, Sabtu (25/6/2022).
“Visa Second Home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia,” kata Yasonna dalam siaran pers itu.
Selain digunakan warga asing yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tua di Indonesia, Yasonna mengatakan visa tersebut juga dapat dimanfaatkan WNA yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya.
“Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI,” ujar Yasonna.
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu menerangkan Ditjen Imigrasi berperan untuk memberikan layanan visa dan izin tinggal kepada eks WNI yang akan tinggal kembali di Indonesia.
Tujuannya yakni agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional.
“Mekanismenya dengan mengajukan layanan Dokumen Keimigrasian pada layanan izin tinggal, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 6 Tahun 2011 dan PP No. 31 Tahun 2013 untuk dapat diberikan izin tinggal sebagai eks WNI dengan segala kemudahannya,” ucap Pramella.
“Eks WNI mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang ITAP. Mereka juga akan mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama dan memperoleh kesempatan untuk memiliki properti, sesuai peraturan perundangan,” tambahnya. (cnn)
Sumber: cnnindonesia.com