BATAM (HK) – Pemerintah masih mengupayakan sistem insentif bagi kendaraan listrik. Pemerintah memberikan insentif ini untuk pembelian mobil atau sepeda motor listrik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan besaran subsidi final untuk pembelian kendaraan motor listrik masih diperhitungkan.
Pembahasan aturan diskon kendaraan listrik baterai atau KBLBB akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Bentuk insentif kepemilikan KBLBB yang diklasifikasikan menurut jenis kendaraannya” ujar Menko Marves Luhut Binsar. Untuk sepeda motor listrik, pemerintah memberikan insentif berupa subsidi pembelian sebesar Rp 7 juta.
Lalu, soal mobil listrik, Luhut mengatakan insentif diberikan dengan potongan pajak 10 persen. Ia tidak merinci pajak terkait, namun merujuk PPN 11 persen dalam materi paparannya. “Kalau mobil nanti diskonnya 11 persen, kita buat 1 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Subsidi untuk mobil listrik dibagi menjadi dua bagian, yaitu hybrid dan mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV). Menurut keterangan akhir tahun lalu, jumlahnya masing-masing Rp40 juta dan Rp80 juta.
Belum disebutkan apakah subsidi sepeda motor listrik dan mobil listrik akan ‘dilepas’ bersamaan.