JAKARTA (HK) – Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah tidak mengabaikan krisis iklim yang juga terjadi di Papua Selatan dan mengambil langkah efektif dalam menangani masalah Ini.

Imbas krisis iklim ini, terjadi bencana kekeringan dan kelaparan di wilayah tersebut.

Saat ini semua mata tertuju pada bencana kelaparan seperti Distrik Agandungume, Lembewi dan Oneri, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, yang mengalami kesulitan mendapatkan dan memperoleh pangan.

Lahan, dusun dan tanaman pangan di kampung mengalami kekeringan
dan gagal panen, tanpa hujan dan temperatur suhu rendah.

Namun, menurut mereka bencana serupa tidak hanya di Papua Tengah, koalisi yang terdiri dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, FIAN Indonesia, Greenpeace Indonesia dan Perkumpulan Petrus Vertenten MSC Papua, Perkumpulan Harmoni Alam Papuana, LBH PAPUA Pos Merauke, SKP Keuskupuan Agats-Asmat juga mendapat keluhan dari warga di Papua Selatan.

“Warga dari Distrik Malind, Kaptel dan Eligobel, Kabupaten Merauke ; masyarakat adat di wilayah Kepi, Obaa dan Manjemur, Kabupaten Mappi; dan Distrik Fayit di Kabupaten Asmat mengalami kesulitan mendapat air bersih dan kelangkaan pangan,” kata koalisi dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).

Di sana warga sulit mendapat air bersih dan mahal, lahan dan tanaman pangan mengalami kekeringan, hasil panen di luar target dan tidak mencukupi kebutuhan pangan keluarga.

Aktivitas menokok sagu di dusun berhenti karena kekeringan dan hewan buruan semakin jauh ke dalam hutan.

Koalisi juga menemukan kemunculan titik panas yang berpotensi dan/atau telah menimbulkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Papua.

Berdasarkan pemantauan citra satelit Modis dan Viirs selama 14 hari terakhir (23 Juli – 11 Agustus 2023), ditemukan titik panas sebanyak 2.270 titik panas diseluruh Bumi Cenderawasih dan terbanyak di Provinsi Papua Selatan sebanyak 1.910 titik panas.

Titik panas juga terdeteksi di areal konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agriprima Cipta Persada, PT Internusa Jaya Sejahtera dan PT Hardaya Sawit Plantation, di Kabupaten Merauke, dan konsesi perusahan Hutan Tanaman Industri PT Selaras Inti Semesta dan PT Plasma Nutfah Marind Papua di Kabupaten Merauke.

Bencana kekeringan, rawan pangan dan kebakaran hutan, akan berimbas pada, konflik, kerusakan lingkungan dan bencana ekologi, bahkan kematian, yang dapat berpotensi melanggar HAM.

Ketentuan peraturan mengatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan aman, hal ini merupakan prasyarat utama pemenuhan hak atas hidup, hak atas pangan, dan sejumlah hak dasar di dalam hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Mereka juga mendesak pemerintah dan pihak berwenang lainnya membuka pos pelayanan dan tanggap darurat pangan, sebagai saluran berbagi informasi dan pemberian bantuan pangan yang layak dan sehat.

Sumber: CNN Indonesia

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version