TANJUNGPINANG (HK) – Tindakan pembongkaran pagar yang dibangun Djodi Wirahadikusama di depan gerbang kawasan pabrik Teh Perendjak, Jalan DI Panjaitan, Km 9, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), nyaris diwarnai kericuhan, Kamis (12/02/2026)
Disamping puluhan petugas Satpol PP, dalam proses pembongkaran tersebut, juga menerjunkan puluhan aparat dari Kepolisian yakni Polsek Tanjungpinag Timur dan Polresta Tanjungpinang termasuk sejumlah anggota dari berbagai satuan TNI. Hal ini sebagai upaya pencegahan terjadinya kericuhan fisik di lapangan.
Meski demikian, pembongkaran pagar menggunakan alat berat jenis Beko tersebut sempat diwarnai adu mulut antara kuasa hukum pemilik lahan atas nama Cristina Djodi (istri Djodi Wirahadikusuma-red), yakni Herman SH MH saat itu, dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.
Kuasa hukum Cristina Djodi sekaligus
Djodi Wirahadikusuma, yakni Herman di lokasi mempertanyakan dasar hukum pembongkaran pagar tersebut.
Herman juga menyatakan, bahwa tindakan Satpol PP atas pembongkaran pagar sepanjang 26 meter dengan luas 61 meter tersebut, dilakukan tanpa adanya pemanggilan atau pemberitahuan resmi terkait dugaan pelanggaran aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihak kliennya (Crisna Djodi-red) selaku pemilik lahan seluas
“Sekarang saya tanya, berapa batas yang diperbolehkan? Kami mendirikan pagar di atas lahan kami sendiri. Kalau memang ada aturannya, tolong tunjukkan ke saya. Apalagi, saat ini proses hukum, baik Perdata maupun pidananya masih berjalan, baik di Pengadilan Negeri Tanjungpinang maupun laporan di Mapolsek Tanjungpinang Timur, sehingga pagar ini termasuk sebagai salah satu alat atau barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Herman kepada petugas Satpol PP di lokasi pembongkaran.
Herman juga berujar, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 yang dijadikan rujukan oleh petugas Satpol PP tersebut, sudah tidak berlaku lagi.
“Perda ini kan sudah dicabut, terus mereka bilang masih berlaku sampai 23 Februari. Tapi kenapa kok buru-buru dan tidak bisa menunjukkan keberadaannya.
Kendati demikian, pihak Djodi akhirnya menerima pelaksanaan pembongkaran. Namun demikian, kuasa hukum tetap menyayangkan prosedur yang ditempuh Satpol PP, terutama karena surat perintah pembongkaran hanya ditandatangani oleh Sekretaris Satpol PP, bukan pimpinan instansi (Kepala Satpol PP Tanjungpinang-red).
Ketegangan kembali muncul saat petugas berencana melanjutkan pembongkaran ke pagar bersebelahan dengan pembongkaran dari titik pertama. Lahan dan pagar tersebut juga disebut sebagai milik istri Djodi (Cristina Djodi) . Hal ini kembali memicu adu argumen di lokasi.
Namun upaya pembongkaran pagar dititik kedua terdapat batal dilaksanakan, sembari sejumlah petugas dan alat berat yang diterjunkan meninggalkan lokasi, dan situasi berlangsung kondusif.(nel)





