TANJUNGPINANG (HK) – Pembatasan pembelian minyak bersubsidi merek MinyaKita kini sudah mulai disosialisasikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Kestabilan Harga Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kota Tanjungpinang M. Endy Febri. Ia mengatakan minyak goreng bersubsidi dengan merek MinyaKita kini sudah mulai dibatasi pembeliannya oleh masyarakat luas.
Adapun jenis minyak goreng curah merek MinyaKita, pemerintah membatasinya dengan pembelian maksimal 10 Kg per harinya, sedangkan untuk jenis kemasan dibatasi 2 liter saja perharinya.
“Minyak goreng bersubsidi akan mulai kita batasi, untuk yang curah maksimal 10 Kilogram pe hari, untuk yang kemasan 2 liter saja per hari. Ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Perdagangan, dan kami juga sedang melakukan sosialisasi,” ujarnya, Minggu (19/2).
Pembatasan pembelian minyak goreng bersubsidi ini guna mengatasi kelangkaan stok di pasar yang juga dialami di seluruh daerah di Indonesia. Untuk di kota Tanjungpinang dirinya mengatakan minyak goreng bersubsidi sudah kedatangan 40 Ton minyak goreng dengan merek MinyaKita yang saat ini sedang dalam proses pendistribusian ke tingkat pengecer.
“Saat ini kita sudah kedatangan 40 Ton minyak goreng dengan merek MinyaKita, tetapi karena distributor belum mendapatkan kepastian stok dari produsen pusat, kemungkinan distribusi ke pengecer juga akan dikurangi pasokannya.” tambahnya.
Selain minyak goreng bersubsidi dengan merek MinyaKita, dirinya memastikan stok minyak goreng dengan merek selain MinyaKita aman di pasaran, baik minyak curah dan kemasan. Sedangkan untuk MinyaKita, pihaknya akan terus memantau harga dipasaran dan harus sesuai dengan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp. 14.000 per liternya. (cw07)
