BATAM (HK) — Pendirian rumah ibadah harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama no. 8 dan 9 tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.
Franciscus Septiadi (Penyelenggara Katolik) mengatakan saat ini gereja dan kapel yang tersebar di kota Batam sebanyak 34 bangunan dan telah teregistrasi di Kemenag.
Hal itu ia ungkapkan ketika ditemui di Kementerian Agama Sekupang, Kota Batam, Rabu (9/8/2023).
Untuk pembangunan gereja baru, masih belum ada penambahan dalam kurun waktu 10 tahun belakangan ini.
Fransiscus juga menambahkan kendala yang saat ini dihadapi oleh umat Katolik sendiri adalah terkait perizinan yang dinilai masih bermasalah. Umat Katolik di Kota Batam tercatat sebanyak tiga puluh ribuan orang.
Fransiskus berharap, kebersamaan dalam pembangunan rumah ibadah tetap bisa ditingkatkan, yang saat ini sedang dalam proses renovasi di Piayu.
Hal senada juga disampaikan oleh Made Karmawan (Penyelenggara Hindu). “Pura kami saat ini berjumlah 3 Bangunan, yang pertama adalah di Jalan gajah mada, yang ke dua di Batamindo dan terakhir ini adalah di Polda Batam. Untuk IMB kami sudah mengantongi, begitupun dari Kemenag,” Ucap Made.
Made juga menyampaikan harapannya terkait dana operasional. “Semoga pemerintah bisa membantu, karena saat ini pengurusan rumah ibadah ataupun insentif pendeta masih dari umat,” Kata Made.
Pengembang Lembaga Keagamaan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Bahruddin menjelaskan bahwa masjid dan musholla yang ada di kota Batam merupakan tanah otorita, yang artinya fasilitas yang digunakan itu adalah hak pakai.
“Untuk masjid dan musholla yang tersebar di kota Batam adalah sebanyak 1.247 dengan status teregistrasi di Kemenag adapun untuk serifikatnya karena tanah di Batam adalah tanah otorita jadi masjid yang digunakan adalah hak pakai, kecuali yang di Belakang Padang, ada sertifikat tanah dan bangunannya,” Bahruddin menjelaskan.
Adapun untuk pendirian rumah ibadah, wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung serta memenuhi persyaratan yang meliputi adanya dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh pihak kelurahan.
Data seperti nama dan KTP pengguna rumah ibadah yang akan dibangun akan dikumpulkan dengan minimal 90 orang, kemudian akan mendapatkan rekomendasi dari FKUB dan Kantor Kemenag. (CW03)