BATAM (HK) — Pembangunan gedung di kawasan perumahan Aku Tahu, Sei Panas, Kota Batam, menuai sorotan. Pasalnya, proyek tersebut berada di kawasan perumahan pemukiman warga.
Pantauan di lokasi, Selasa (14/4/2026), aktivitas pembangunan sedang berlangsung berjalan tanpa adanya plang nama proyek maupun keterangan perizinan resmi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas pembangunan, terutama menyangkut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang seharusnya dimiliki sebelum pekerjaan dimulai.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta aturan turunan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, setiap kegiatan pembangunan wajib memasang papan proyek di lokasi yang mudah terlihat masyarakat.
Papan tersebut umumnya memuat informasi penting, seperti nama proyek, pemilik, nomor izin, nilai pekerjaan, durasi pelaksanaan, hingga pelaksana dan konsultan pengawas.
Ketua DPC Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup Kota Batam, Budiman Sitompul, menilai lemahnya pengawasan dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran, baik dari sisi tata ruang maupun dampak lingkungan.
“Pengawasan harus diperketat agar pembangunan tidak menyalahi aturan dan merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Salah seorang warga setempat juga mempertanyakan kejelasan status lahan serta perizinan proyek tersebut. Minimnya informasi dinilai memicu kecurigaan di tengah masyarakat.
“Infonya gedung itu untuk lapangan olahraga Padel bang, kalau izinnya lengkap, seharusnya terbuka. Tapi ini tidak ada nampak papan proyek sama sekali,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan perubahan fungsi lahan yang sebelumnya tidak diperuntukkan untuk gedung, karena berada di komplek perumahan warga, potensi dampak lingkungan seperti kebisingan juga menjadi perhatian.
Dia juga meminta instansi terkait, seperti BP Batam dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Batam, untuk turun langsung melakukan peninjauan.
Dari sisi lingkungan, dokumen pengelolaan seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dinilai penting guna mengantisipasi dampak yang mungkin timbul.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait identitas maupun legalitas proyek pembangunan lapangan padel tersebut. (red)
