Pelaku Diringkus Polda Kepri, Satu Masih DPO.
BATAM (HK) – Seorang pria inisial TH ditangkap oleh tim Dit Reskrimsus Polda Kepri atas penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi Jenis Bio Solar. Pelaku diamankan saat berada di samping Ruko Aji Business Centre, Sagulung, Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan S.Ik didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar SH dan Kanit 2 Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Adi Kuasa Tarigan, Selasa (6/9).
Tersangka bernisial TH alias T yang berprofesi sebagai Supir dan seorang lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan Inisial Sidabutar, dalam Tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi Jenis Bio Solar ini,” kata Nugroho.
Disebutkan Nugroho, pihaknya juga melakukan penyitaan tiga Unit Mobil Minibus, 9 Struk pembelian BBM jenis Bio Solar, 630 Liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp3.050.000.
Modus pelaku adalah melakukan pembelian BBM Subsidi Jenis Bio Solar subsidi di SPBU yang berada di Kota Batam dengan menggunakan kendaraan minibus yang tangkinya telah dimodifikasi.
Pembelian dilakukan dengan menggunakan kartu fuel card Brizzi yang telah digandakan sebanyak 12 buah dan ditempel sticker seolah-olah kartu milik kendaraannya. BBM dipindahkan ke kendaraan penampung yang nantinya akan dijual kembali.
Disamping itu pelaku juga menggunakan mobil minibus ini secara bergantian mengisi BBM jenis Bio Solar di enam SPBU, tangkinya dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU tempat pelaku membeli.
“Pada saat dilakukan penindakan tim melihat ada hal yang mencurigakan yaitu melihat mobil yang masuk di SPBU dan memindahkan bahan bakarnya ke mobil yang sudah di Modifikasi selain dengan modus tersebut pelaku juga menggandakan kartu Brizzi untuk dapat mengisi BBM secara berulang,” paparnya.
Atas perbuatannya, tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Kepri menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
?Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tandasnya. (dam)