Menu

Mode Gelap
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani Dengarkan Langsung Keluhatan Masyarakat dallam Jumat Curhat Seekor Buaya Muncul di Pesisir Pantai Desa Teluk Bakau Bintan, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Tingkatkan Koordinasi, Karutan Tanjungpinang Sambangi Bea Cukai Batam DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pengawasan Orang Tua Kunci Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota

POLITIK

Pelanggaran Netralitas ASN Diprediksi Meningkat Drastis

badge-check


					Ketua KASN Agus Pramusinto.  - KASN Perbesar

Ketua KASN Agus Pramusinto. - KASN

Tahun Ini Sudah Ada 15 Pelanggar.

JAKARTA (HK) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memprediksi jumlah ASN yang melanggar prinsip netralitas akan melonjak drastis saat gelaran Pemilu 2024. Perkiraan ini mengacu pada jumlah pelanggaran saat Pilkada Serentak 2020.

Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, dalam Pilkada Serentak 2020 yang diikuti 270 daerah, tercatat ada 2.034 laporan dugaan ASN yang melanggar netralitas. Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.

Sedangkan dalam Pemilu 2024, lanjut dia, jumlah daerah yang mengikuti Pilkada mencapai 548 daerah. Selain itu, digelar pula pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Karena jenis pemilihannya bertambah dan jumlah daerahnya juga bertambah, tentu potensi pelanggaran netralitas juga meningkat.

“Diperkirakan potensi pelanggaran netralitas ASN akan lebih besar (pada Pemilu 2024),” kata Agus usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (31/1).

Agus mengatakan, peningkatan potensi pelanggaran itu sudah mulai tampak saat ini. Pada tahun 2022 saja, sudah terdapat 15 ASN yang melanggar netralitas terkait kontestasi Pemilu 2024.

“Angka ini tentu saja berpotensi meningkat pada tahun 2023 seiring dengan bergulirnya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024,” ujarnya.

Lantaran pelanggaran netralitas diprediksi bakal meningkat, KASN dan Bawaslu RI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, hari ini.

PKS ini melingkupi kerja sama terkait pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran pemilu, serta monitoring tindak lanjut atas rekomendasi KASN. Khusus terkait pertukaran data dan informasi, kedua lembaga ini sepakat mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (Siapnet).

Aplikasi tersebut, kata Agus, memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang didapatkan Bawaslu untuk kemudian diberikan kepada KASN. Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan validitas data dari aspek jumlah pelanggaran, jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, dan jumlah rekomendasi serta tindak lanjutnya.

 

Sumber: REPUBLIKA

Baca Lainnya

DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

16 Januari 2025 - 20:36 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan memimpin rapat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota

16 Januari 2025 - 19:39 WIB

DPRD Kota Tanjungpinang mengumumkan penetapan Lis Darmansyah dan Raja Ariza sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih dalam rapat paripurna

Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

13 Januari 2025 - 08:09 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

Trending di BERITA TERKINI