BATAM (HK) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri minta agar seluruh arena permainan atau Gelper yang ada di Provinsi Kepri dan terutama Kota Batam untuk mengupgrade perizinan yang telah dimilik sebelumnya.
Dimana yang semula perizinannya di terbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, namun karena UU Cipta Kerja tahun 2020, Kewenangan Perizinan sudah di alihkan ke Provinsi.
Hal tersebut disampaikan Kadis DPMPTSP Provinsi Kepri, Hasfariza saat melakukan konferesi pers di Le Blanc Meeting Room Lantai 11 Da Vienna Hotel Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Senin (5/6/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kejaksaan Negeri Batam.
“Terkait kewenangan sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disitulah yang menentukan usaha masuk ke resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi atau tinggi,” kata Hasfariza .
Dikatakan Hasfariza, setiap perizinan arena permainan harus melakukan upgrade sesuai dengan peraturan PP Nomor 5 tahun 2021, dari OSS (Online Single Submission) yang lama 1.1 ke OSS RBH.
“Kemaren setelah kita melakukan sidak, untuk mutasi ini kita memberikan jangka waktu selama 14 hari, yakdi dari OSS 1.1 ke OSS RBH. Sedangkan untuk sertifikasi layak usaha mereka diberi waktu selama 6 bulan,” ucap Hasfariza.
Untuk di Kota Batam arena permainan yang memiliki perizinan sebanyak 28 dan saat masih berlaku. Untuk pengawasan di lapangan dilakukan oleh OPD teknis, dalam hal ini adalah dinas pariwisata.
Kalau ada pelanggaran yang dilakukan secara pidana atau ada unsur judi di arena tersebut, maka yang berhak untuk menindak adalah aparat kepolisian.
“Sedangkan untuk secara administrasinya kami di DPMPTSP akan ada rekomendasi dari OPD teknis dalam hal ini Dinas Pariwisata, apakah tidak melengkapi persyaratan sesuai yang diatur dalam peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi nomor 4 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor pariwisata dan perundang-undangan yang terkait, akan ada sanksinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan peninjauan atau pengecekan langsung tempat arena permainan yang ada di Kota Batam, namun tidak ditemukan adanya unsur perjudian.
“kegiatan tersebut sudah sering kita laksanakan bersama instansi terkait dan sampai saat ini kita tetap memantau dan memonitoring secara rutin beroperasionalnya,” kata Kompol Budi Hartono.
Disebutkannya, apabila ada perjudian di lokasi tersebut akan kita akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. dan bahkan kita juga sarankan kepada para pelaku usaha untuk memberikan himbauan himbauan untuk tidak melakukan perjudian di lokasi tersebut.
Sebagai dasar melakukan pemantauan untuk memonitoring secara rutin, tidak di ketahui pihak lain, kalau misalnya ada indikasi di lokasi adanya wasit, pemain, temukan ada uang yang di tukarkan dapat diduga perjudian, pihaknya akan amankan terlebih dahulu.
“Kemudian akan kita mintai keterangan saksi saksi, apabila bukti cukup maka perkara kira ajukan ke Kejaksaan. Nanti Kejaksaan yang merincikan untuk unsur unsur perjudian. kalau kepolisian cukup seperti itu saja, misalnya ada yang kurang bukti akan kami SP3,” tuturnya. (dam)
