BATAM (HK) – Seorang pria berinisial AR (23) ditangkap polsek Batu Aji di Perumahan Puri Mas Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam, karena melakukan pelecehan seksual (sodomi) terhadap remaja anak dibawah umur.
Perbuatan tak senonoh tersebut terjadi berawal pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi media sosial kencan jenis “Walla”. Setelah berkenalan, mereka pun saling tukaran nomor WhatsApp.
Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, kejadian berawal pada 11 Februari lalu korban (16) dan pelaku AR berkenalan melalui aplikasi WALLA, aplikasi WALLA merupakan aplikasi berkumpulnya Gay (Suka sesama jenis).
“Kemudian pelaku dan korban saling bertukar nomor whatsapp, setelah itu pelaku AR mengundang korban untuk datang ke Kosannya di Perumahannya di Puri Mas Kecamatan Batu Aji,” kata Guchy, Kamis (6/4).
Kemudian pada 12 Februari lalu korban datang ke kos-kosan pelaku dan pelaku menutup pintu kamarnya dan melakukan perbuatan cabul sodomi sesama jenis sebanyak 3 kali.
“Kasus ini terungkap karena korban mengeluh kepada ibunya anusnya terasa sakit. Dan setelah dicek dan adanya kecurigaan hal tidak wajar maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa beberapa helai celana pendek, celana dalam, 1 helai kaos lengan pendek, 1 handphone, 1 helai jaket, 1 botol cairan pelumas, dan 2 buah kondom merk sutra.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya. (dam)
