NATUNA (HK) ─ Langkah pelaku WAS (32) terhenti usai diamankan oleh Satreskrim polres Natuna setelah melakukan penipuan di 6 toko di seputaran Kota Ranai.
Tersangka WAS berhasil diamankan saat berada di wilayah desa Tanjung Kecamatan Bunguran Timur Laut pada Senin (14/8/2023) lalu. Saat ditangkap ia tdak melakukan perlawanan.
“Tersangka WAS kita amankan di Desa Tanjung setelah mendapatkan laporan dari korban penipuan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony, didampingi Kasi Humas Aipda David Arviad, Kanit Reskrim polres Natuna Aipda Teddy Saputra Chaniago saat menggelar konferensi pers di Mapolres Natuna, Rabu (24/8/2023).
Lanjutnya, berdasarkan kronologis kejadian tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara membeli sejumlah barang dengan cara pembayarannya melalui transfer online. Namun setelah dicek ternyata tidak ditransfer oleh tersangka yang telah membawa barangnya.
“Jadi tersangka berbelanja membeli sejumlah barang dan rokok, kemudian meminta melakukan pembayaran lewat TF, kemudian pelaku membuat bukti bohong. Setelah ditunggu-tunggu diketahui uangnya ternyata tidak masuk, dan bukti TF itu editan atau palsu,” paparnya.
Iptu Apridony menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka dirinya sudah menjalani aksinya di 6 tempat berbeda. Tersangka terhitung baru menetap di Natuna selama 1 bulan terakhir ini.
“Selama ini tersangka bekerja di salah satu cafe HDS sebagai barista. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya Handphone, bukti satu lembar print out transaksi, satu unit sepeda motor. Dan sangsi pidana yang dikenakan pasal KUHP pasal 378 ancaman 4 tahun,” tandasnya.
Selain itu Iptu Apridony juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak cepat percaya dan memberikan begitu saja tanpa ada bukti yang jelas sudah terkirim.
“Ini termasuk modus penipuan baru di Natuna. Makanya kita menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, ketika ada pembeli yang ingin melakukan transaksi secara TF mohon di cek kembali apakah uang sudah masuk apa belum,” tutupnya. (fat)