Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Pelaku Penipuan di Ranai Ditangkap Polisi

badge-check


					Pelaku Penipuan di Ranai Ditangkap Polisi Perbesar

NATUNA (HK) ─ Langkah pelaku WAS (32) terhenti usai diamankan oleh Satreskrim polres Natuna setelah melakukan penipuan di 6 toko di seputaran Kota Ranai.

Tersangka WAS berhasil diamankan saat berada di wilayah desa Tanjung Kecamatan Bunguran Timur Laut pada Senin (14/8/2023) lalu. Saat ditangkap ia tdak melakukan perlawanan.

“Tersangka WAS kita amankan di Desa Tanjung setelah mendapatkan laporan dari korban penipuan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony, didampingi Kasi Humas Aipda David Arviad, Kanit Reskrim polres Natuna Aipda Teddy Saputra Chaniago saat menggelar konferensi pers di Mapolres Natuna, Rabu (24/8/2023).

Lanjutnya, berdasarkan kronologis kejadian tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara membeli sejumlah barang dengan cara pembayarannya melalui transfer online. Namun setelah dicek ternyata tidak ditransfer oleh tersangka yang telah membawa barangnya.

“Jadi tersangka berbelanja membeli sejumlah barang dan rokok, kemudian meminta melakukan pembayaran lewat TF, kemudian pelaku membuat bukti bohong. Setelah ditunggu-tunggu diketahui uangnya ternyata tidak masuk, dan bukti TF itu editan atau palsu,” paparnya.

Iptu Apridony menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka dirinya sudah menjalani aksinya di 6 tempat berbeda. Tersangka terhitung baru menetap di Natuna selama 1 bulan terakhir ini.

“Selama ini tersangka bekerja di salah satu cafe HDS sebagai barista. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya Handphone, bukti satu lembar print out transaksi, satu unit sepeda motor. Dan sangsi pidana yang dikenakan pasal KUHP pasal 378 ancaman 4 tahun,” tandasnya.

Selain itu Iptu Apridony juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak cepat percaya dan memberikan begitu saja tanpa ada bukti yang jelas sudah terkirim.

“Ini termasuk modus penipuan baru di Natuna. Makanya kita menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, ketika ada pembeli yang ingin melakukan transaksi secara TF mohon di cek kembali apakah uang sudah masuk apa belum,” tutupnya. (fat)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI