BATAM (HK) – Seorang wanita berinisial f (27) ditangkap Satreskrim Polresta Barelang, karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap ratusan para pencari kerja (pencaker) di Kota Batam.
Dalam aksinya, tersangka berpura-pura sebagai calo atau agen yang bisa memasukkan orang bekerja disejumlah perusahaan yang ada di Muka Kuning, Kota Batam tanpa melalui proses seleksi atau tanpa tes.
Hal itu dia lakukan dalam kurun waktu satu tahun belakangan ini, ia mencari calon pekerja yang hendak ditipunya itu dari mulut ke mulut hingga media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan peristiwa tersebut merugikan ratusan orang dengan total mencapai Rp 600 juta, tersangka melakukan penipuan tersebut seorang diri.
“Korban yang di data saat ini berjumlah 125 orang dan kemungkinan akan bertambah lagi. Saat ini yang sudah melaporkan yakni satu orang dengan kerugian Rp 5 juta” kata Budi saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (11/4/2023).
Dikatakan Budi, atas laporan itu tim Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengembangan dan menangkap pelaku di Jembatan dua Barelang pada Jumat (17/3/2023) lalu.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka ini mengaku telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan dan tanpa melalui proses seleksi dengan membayar uang kepadanya senilai Rp 5 hingga 7 juta.
“Dari Iming-iming tersebut, korban kemudian tertarik sehingga melakukan pembayaran dengan cara di transfer sejumlah Rp 5 hingga 7 juta,” ujarnya.
Setelah uang tersebut masuk ke rekening tersangka, dan korban yang bertanya tentang pekerjaan yang dijanjikan, tersangka hanya menjawab masih belum ada lowongan, mohon untuk bersabar.
“Tersangka meyakinkan para korban bahwa pekerjaan itu masih belum ada. Mirisnya lagi tidak ada satupun dari korban sampai saat ini diberikan pekerjaan sesuai dengan janjikan oleh tersangka,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah rekening koran tersangka dan para korban, dua buku tabungan Bank BCA milik tersangka, buku catatan atau rekap nama-nama korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUH Pidana juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (dam)
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version