TANJUNGPINANG (HK) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil meringkus pria berinisial, SS pelaku dugaan penggelapan uang belasan juta, milik atasan tempat dia bekerja, pada 14 November 2022 yang lalu
Penangkapan terhadap pelaku, setelah polisi melakukan penyelidikan serta melihat kendaraan pelaku yang terparkir di pelabuhan, dan mengetahui SS telah kabur keluar Tanjungpinang.
“Pelaku kita tangkap atas laporan korban,” kata Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Sandy Pratama, Selasa (2/5/2023).
Diterangkannya, kejadian penggelapan ini terjadi pada 14 November 2022 yang lalu. Saat itu, korban menyuruh SS (yang merupakan karyawannya), untuk mengambil uang tagihan penjualan ayam di Kilometer 9 Tanjungpinang.
“Setelah uang tagihan diambil pelaku, namun tidak disetorkannya kepada korban. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta lebih,” terang Kapolsek.
Setelah itu, imbuhnya, korban sempat mencari pelaku yang sudah hilang tampa kabar, usai mengambil uang tagihan penjualan ayam tersebut.
Namun, terang Kapolsek, berselang beberapa hari kemudian, korban sempat menemukan kendaraan pelaku, di parkiran Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
“Berdasarkan laporan, dan dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku diketahui sudah kabur ke Kota Batam. Kita berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota, untuk menangkap pelaku,” papar AKP Sandy Pratama.
Pelaku berhasil diringkus di Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, ungkapnya, dan saat ditangkap, SS tengah bekerja di tempat pencucian mobil di Sei Panas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Kapolsek, uang Rp18 juta milik korban telah digunakan untuk berfoya-foya. Seperti dihabiskan untuk memesan wanita lewat MiChat, judi hingga mabuk mabukan.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek. Dan atas perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal kriminal sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya. (nel)
