Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

NASIONAL

Pelaku Pencabulan Anak Diduga Paksa Dua Anak Bersetubuh

badge-check


					Wanita 20 tahun, tersangka pencabulan 17 anak di Jambi, diduga memaksa dua korbannya yang berusia 14 dan 12 tahun untuk bersetubuh.  - CNN ID Perbesar

Wanita 20 tahun, tersangka pencabulan 17 anak di Jambi, diduga memaksa dua korbannya yang berusia 14 dan 12 tahun untuk bersetubuh. - CNN ID

Korban Masih Berusia 14 dan 12 Tahun.

JAMBI (HK) – Yunita Sari Anggraini (20), tersangka pencabulan 17 anak di Kota Jambi, diduga memaksa dua korbannya yang berusia 14 dan 12 tahun untuk bersetubuh. Keduanya dipaksa berhubungan badan di rumah Yunita yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi.

“Sesuai keterangan tambahan atau lanjutan dari korban, ada dua korban yang dipaksa berhubungan badan. Semua diawali dengan menonton film porno,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta, Rabu (8/2).

Andri menyampaikan keterangan korban ini akan dikonfirmasi pada tersangka Yunita yang saat ini menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Jambi.

Sejak awal, kata Andri, tersangka pencabulan 17 anak ini tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, sebelum kasus ini terungkap, Yunita mengaku diperkosa oleh delapan anak.

“Tersangka bilang pada warga bahwa ia diperkosa dengan anak-anak. Begitu dikonfirmasi, tidak seperti itu. Yang terjadi sebaliknya, anak-anak dilecehkan,” ujar Andri.

Namun, polisi tetap memeriksa korban dan mencari barang bukti, hingga bisa menetapkan ibu muda ini sebagai tersangka.

“Termasuk kami menemukan video dan foto yang selama ini ada di handphone tersangka. Kita pun menemukan beberapa dokumen yang sudah dihilangkan (dihapus),” kata Andri.

Polda Jambi mengungkapkan Yunita melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya. Ia memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu dan memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar.

Para korban pun dipaksa menyentuh area sensitif. Jika menolak, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.

Selain pencabulan, para korban diminta melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui celah jendela, serta diminta untuk menonton film porno. Namun suami Yunita sama sekali tidak mengetahui tindakan itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan suami dan mertua Yunita, tersangka ini diduga memiliki perilaku yang menyimpang. Ia mengancam akan membunuh anaknya jika tidak dilayani suami. Temuan tersebut akan dikonfirmasi setelah ada hasil pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari.

 

Sumber: CNN ID

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI