BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang pria berinisial AR pelaku Tindak Pidana Pencurian (Jambret) yang beraksi di jalan depan Komplek Penuin Centre Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian menjelaskan, kejadian berawal pada Rabu (5/4/2023) lalu sekitar pukul 18.30 WIB korban sedang menunggu pacarnya di tepi jalan sambil bermain handphone.
Kemudian, tiba-tiba datang dua pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung mengambil handphone korban, yakni iphone 11. Atas kejadian itu korban spontan berteriak jambret-jambret dan mengejar pelaku dengan berjalan kaki.
“Orang yang berada di sekitar lokasi mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada polsek lubuk baja. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta” kata Kompol Yudi, Rabu (12/4/2023).
Disebutkan Kompol Yudi, setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja AKP Thetio Nardiyanto langsung mendatangi tempat kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi terhadap ciri-ciri kedua pelaku yang ternyata kedua pelaku merupakan residivis.
Selanjutnya pada Rabu (5/4) pelaku inisial AR diamankan beserta barang bukti.
“Dari keterangan pelaku bahwa saat melakukan penjambretan bersama dengan pelaku Bite Cocay (saat ini DPO). Saat ini pelaku AR serta Barang bukti di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun. (dam)
