BINTAN (HK) – Satreskrim Polres Bintan, melimpahkan dua tersangka penambang pasir ilegal, berinisial AM (51), dan ST alias M (48), yang ditangkap kepolisian, Kamis, 9 Maret 2023 lalu.
Pelipahan kedua tersangka dan barang bukti itu, setelah pihak kepolisian melengkapi berkas berkas perkara. Dan selanjutnya, dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
“Setelah dilakukan penyidikan dan proses pemberkasan, maka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bintan. Dan selanjutnya kedua tersangka dilimpahkan untuk proses penuntutan,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P. Rabu (10/5) siang.
Diterangkan Kasat Reskrim, selain kedua tersangka, dalam pelimpahan berkas tersebut kami juga telah menyerahkan barang bukti berupa mesin sedot pasir, mesin sedot air, sekop, cangkul, pipa paralon, 2 unit truk lori), uang Rp520.000, serta barang bukti (BB) lainnya.
Sebelumnya diberitakan, kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin di desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, dengan menggunakan mesin sedot pasir, dan kemudian pasir tersebut disekop ke dalam truk lori, lalu dijual seharga Rp450.000 per lori.
“Dan saat malakukan penambangan, terasangka tertangkap tangan Personil Satreskrim, sehingga dilakukan penangkapan dan penyidikan. Dari hasil penyidikan itu terungkap tersangka melakukan penambangan sejak Bulan Februari 2023 lalu, dan tersangka juga mengakui telah melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat,” kata AKP Marganda.
Kedua tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009), tentang Pertambangan mineral dan batubara (minerba) secara illegal (tanpa izin) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar. (nel)
