Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Keolahragaan Untuk Penguatan Sektor Olahraga Serahkan DPA, Andri Rizal Instruksikan OPD Segera Realisasikan dengan Tanggung Jawab JPKP Tegas Tolak Pelindo Naikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Seruan Boikot Polsek Bintan Utara Gencar Tertibkan Knalpot Brong dan Balap Liar, Sejumlah Kendaraan Terjaring Operasi Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini Polsek Tanjungpinang Timur Pasang Plang Himbauan Waspada Kemunculan Buaya

BERITA TERKINI

Pelaku Curanmor dan Penadah di Batam Dibekuk Polisi

badge-check


					Pelaku curanmor dan penadah yang diringkus tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri.

Perbesar

Pelaku curanmor dan penadah yang diringkus tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri.

BATAM (HK) – Dua orang pelaku Pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di Kota Batam diringkus oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri. Pelaku berinisial AW dan DS.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pada Senin (16/1/2023) Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka sindikat curanmor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Jatanras Polda Kepri menuju ke wilayah Bengkong tempat tersangka sering berkumpul bersama rekan-rekan tersangka lainnya, berhasil diamankan tersangka inisial AW.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka inisial AW, motor hasil curian dijual kepada tersangka inisial DS alias yang berada di Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk,” ucap Harry, Kamis (19/1/2023).

Kemudian katanya, pada Selasa (17/1/2023) tersangka inisial DS yang berperan sebagai penadah atau penampung motor hasil curian diwilayah Kota Batam diamankan oleh tim opsnal Jatanras Polda Kepri di kawasan Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 unit handphone dan 7 unit sepeda motor dengan berbagai merk. Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya silahkan cek dan datang ke Mapolda Kepri dan membawa STNK dan BPKB,” tuturnya. (dam)

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Keolahragaan Untuk Penguatan Sektor Olahraga

19 Januari 2025 - 21:18 WIB

Serahkan DPA, Andri Rizal Instruksikan OPD Segera Realisasikan dengan Tanggung Jawab

19 Januari 2025 - 21:12 WIB

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menyerahkan DPA-SKPD kepada 33 kepala perangkat daerah di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Jum'at (17/1).

JPKP Tegas Tolak Pelindo Naikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Seruan Boikot

19 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rencana Pelindo Cabang Tanjungpinang yang akan menaikkan tarif terminal penumpang pada 1 Februari 2025.

Polsek Bintan Utara Gencar Tertibkan Knalpot Brong dan Balap Liar, Sejumlah Kendaraan Terjaring Operasi

19 Januari 2025 - 09:40 WIB

Sejumlah anggota Satlantas Polres Bintan bersama jajaran Polsek Bintan Utara, Unit Sabhara Polres Bintan beserta POMAL TNI AL, saat mengadakan penertiban kendaraan sepeda motor knalpot brong, Sabtu (18/01/2015) sekira pukul 21.00 - 23.00 WIB.

Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini

18 Januari 2025 - 23:57 WIB

Trending di BATAM