Menu

Mode Gelap
Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan Pemkab Natuna Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Baru

BATAM

Pelaku Cabul Dituntut 14 Tahun Penjara

badge-check


					Suasana Sidang Online di PN Batam, Rabu (31/8). 
Foto: Batamtoday Perbesar

Suasana Sidang Online di PN Batam, Rabu (31/8). Foto: Batamtoday

BATAM (HK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut seorang remaja bernama Khairul Amri yang mencabuli dua bocah cilik (Perempuan dan Laki-laki) yang merupakan kakak beradik dengan pidana 14 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (31/8). Dalam persidangan yang digelar secara tertutup itu, Jaksa Immanuel Baeha mengatakan bahwa tuntutan 14 tahun penjara terhadap terdakwa merupakan akumulasi dari dua perkara yang berbeda.

“Untuk perkara pertama (korbannya perempuan) terdakwa Khairul dituntut 6 tahun penjara. Sementara pada kasus kedua (Korbannya laki-laki) terdakwa dituntut 8 tahun penjara,” kata Jaksa Immanuel usai persidangan di PN Batam, Rabu (31/8/2022).

Selain pidana penjara, kata Nuel, terdakwa Khairul juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Apabila denda dimaksud (Rp 200 juta dalam dua Perkara) tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

Terdakwa, kata Nuel lagi, dinyatakan bersalah karena telah merenggut kesucian kedua korban inisial S dan R yang merupakan tetangganya sendiri. Selain itu, sebut Nuel, akibat perbuatannya kedua korban mengalami trauma serta selalu berbelit-belit dalam persidangan.

“Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan pasal pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76 D UU RI nomor 135 tahun 2014 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tambah Nuel.

Menurut JPU, kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap kedua korban terjadi di daerah Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam sekira bulan Juli 2022 lalu. Korban yang merupakan tetangga terdakwa beberapa kali dicabuli. Lokasinya di rumah korban dan disebuah kolam di sekitar rumahnya.

Pasca kejadian itu, kedua korban pun menceriterakan kepada kedua orangtuanya. Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sumber: Batamtoday

Baca Lainnya

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam

22 Januari 2025 - 10:55 WIB

Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. saat ekspos perkara proses penuntutan kasus Curanmor di Batam, Rabu (22/01/2025)

SDS Yos Sudarso III Perjalanan Panjang Menuju Pendidikan Berkualitas di Tanjung Uncang

21 Januari 2025 - 17:43 WIB

MTs Negeri 3 Batam Resmi Dinegerikan

21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Update Rempang Eco-City, 56 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banon

21 Januari 2025 - 17:34 WIB

Rudi Lantik Direktur Pengamanan Aset BP Batam

21 Januari 2025 - 17:29 WIB

Trending di BATAM