Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Pelaku Cabul di Natuna Ditangkap Polisi

badge-check


					Pelaku Cabul di Natuna Ditangkap Polisi Perbesar

NATUNA (HK) — Seorang pelaku tindakan cabul inisial KS (24) tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Bungurun Barat, Kabupaten Natuna.

KS ditangkap polisi setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.

Ketiga korbannya itu perempuan masing-masing berusia 6, 8, dan 9 tahun. Korban merupakan warga Kecamatan Bunguran Barat.

Kapolsek Bungurun Barat, Iptu Stepvanus. A. Rikuma mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan pada akhir Juni 2023 lalu.

“Yang ngelapor orang tua masing-masing korban,” ujar Kapolsek Bungurun Barat, Iptu Stepvanus. A. Rikuma didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David, dan Kanit Reskrim Polsek Bungurun Barat, Bripka Ecki Faizal saat Konferensi Pers di Polsek Bungurun Barat, Rabu (26/7/2023).

Iptu Stepvanus mengatakan, modus pelaku melancarkan perbuatan bejatnya itu dengan cara mengiming-imingi diberikan uang kepada ketiga korban untuk dibawa ke kamar.

“Pada saat itu pelaku langsung memanggil ketiga korban tersebut, dan setelah tiga korban datang korban tersebut diiming-imingi uang agar ikut dalam kamar hingga pelaku melakukan perbuatan bejatnya,” katanya.

Sementara, Kanit Reskrim Bripka Ecki menjelaskan penangkapan dilakukan di kediamannya di Kecamatan Bunguran Barat. Saat penangkapan berlangsung, KS tidak melakukan perlawanan.

“Memang pada saat penangkapan, pelaku tidak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya,” kata Bripka Ecki.

Dari tindak kejahatan asusila itu, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. Sementara dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menampilkan barang bukti berupa pakaian pelaku saat melakukan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, pelaku KS terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat 17 tahun 2016 tentang perubahan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2106 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolsek Bungurun Barat. (fat)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI