TANJUNGPINANG (HK) – Sehubungan dengan persiapan Final Hand Over (FHO) terhadap pekerjaan penataan kawasan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, melakukan musyawarah antara sejumlah Kepala OPD Pemprov Kepri, dengan Perwakilan Pedagang Kaki Lima (PK5), Tugu Sirih, di Ruang Rapat Dinas PUPRP Provinsi Kepri, Dompak, Senin (05/12).
Sehingga, Rapat bersama PK5 tersebut menghasilkan pembahasan-pembahasan yang disepakati bersama. Diantaranya, setelah turun ke lapangan untuk pendataan di lokasi tidak ada lagi aktifitas PK5 dan jasa permainan anak di Zona 1A, dan di pesisir pantai, terhitung mulai tanggal 05 Desember 2022.
Pedagang PK5 dan jasa permainan anak akan direlokasi ke Zona 1B, dan relokasi permanen akan dilakukan setelah dilakukan pendataan dan pemetaan mengenai jenis usaha dan jumlah pedagang PK5 dan jasa permainan anak, selesai dilakukan.
Selanjutnya penempatan PK5 dan jasa permainan anak akan dilakukan dengan cara pengundian, penataan parkir roda 2 di tempatkan di Zona 1B di sekitar gardu, sedangkan untuk parkir roda empat, ditempatkan di ruas jalan Zona 1A.
Dan ruas jalan zona 1A, hanya untuk parkir kendaraan roda empat dan tidak ada aktifitas lainnya, akan dibangun toilet yang lebih baik di zona 1B, serta harus ada pemetaan untuk tempat penitipan barang pedagang kaki lima (PK5), dan jasa permainan anak.
Adapun jajaran OPD yang hadir dalam rapat tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Penaggulangan Kebakaran Provinsi Kepri, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepri, Tim Khusus Gubernur Kepri, PPK Paket Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Pesisir Kota Tanjungpinang (Lanjutan), Satuan Polisi Pamong Praja Tanjungpinang (Tpi), Dinas Perhubungan Kota Tpi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tpi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tpi. (efr)
