Menu

Mode Gelap
Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

BATAM

Pedagang Barang Seken Mengadu ke DPRD Minta Pemerintah Pertimbangkan Kembali Larangan Impor Pakaian Bekas

badge-check


					Pedagang Barang Seken Mengadu ke DPRD Minta Pemerintah Pertimbangkan Kembali Larangan Impor Pakaian Bekas Perbesar

BATAM (HK) – Adanya larangan penjualan barang seken oleh Pemerintah Pusat, memicu keprihatinan para pedagang yang sudah berpuluh-tahun menekuni profesi tersebut di Kota Batam.

Mengingat, para pedagang seken Batam yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Seken (APS) Batam ini diketahui mencapai 3.000 orang dan kini nasibnya diujung tanduk akibat adanya aturan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia yang melarang penjualan barang bekas.

Dengan alasan bisnis pakaian bekas impor bukan hanya merugikan para pelaku UMKM dalam negeri, namun juga masyarakat salah satunya bisa terkena penyakit, karena itu dihentikan peredaran pakaian bekas.

Adrianus, Ketua Asosiasi Pedagang Seken Batam disela-sela rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam mengaku sangat resah atas adanya larangan tersebut.

Mengingat, jika dihentikan aktivitas berjualan mereka akan menganggu mata pencaharian ppara pedagang yang sudah berjualan sejak puluhan tahun silam.

“Kami pedagang seken ini, memohon kepada Pemerintah agar tidak menghentikan aktivitas jualan pakai seken kami ini. Nanti, dimanalah kami bisa mendapatkan pencarian dan penghasilan bagi keluarga kami,” katanya saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam, Senin (17/4).

Hal senada juga diungkapkan pedagang alinnya, Hendra Simatupang yang mengaku pasca-adanya larangan tersebut membuat usaha mereka menjadi mati suri.

“Saat ini, kondisi kami sangat susah pak. Dan terbilang mati suri. Kami tidak mencari kekayaan pak, kami hanya mencari makan dan penghasilan untuk anak dan keluarga kami. Untuk itu, kami minta agar dipertimbangkanlah aturan ini. sehingga kami bisa berjualan persekenan,” tegasnya.

Sementara itu, unsur Pemerintahan yang terdiri dari Bea Cukai Batam, Kepolisian, BP Batam hingga Pemko Batam memiliki pendapat senada. Yang menegaskan bahwa mereka tidak bisa melanggar apa yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Mengingat, mereka yang ada di daerah hanyalah pelaksana dari aturan-aturan yang sudah tentukan. Dan jika melanggar, tentunya institusi akan memberikan sanksi tegas kepada mereka.

“Kami hanya mengikuti arahan dan aturan yang sudah dibuat dari Pemerintah Pusat. Sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa. Jika kami memperbolehkan bapak dan ibu berjualan, maka kami akan diproses oleh pimpinan kami,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam M. Rizki Baidillah dalam RDPU tersebut.

Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto yang memimnpin RDPU tersebut mengaku sangat memahami dan mengerti akan kondisi para pedagang seken di Batam. Dan kiranya, perlu ada evaluasi aturan tentang pelarangan penjualan barang seken khusus di Batam, sehingga tidak menghilangkan mata pencarian masyarakat.

Mengingat, kondisi Batam merupakan kawasan khusus. Sehingga kiranya perlu adanya perlakuan khusus juga diterapkan untuk para pedagang barang seken ini.

“Kami di DPRD Kota Batam juga ikut prihatin. Akan tetapi aturan ini bisa diubah jika nanti perwakilan dari unsur-unsur Pemerintahan Daerah bisa menyampaikan keluhan para pedagang seken ini ke Pemerintah Pusat. Jadi ada perpanjangan tangan,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Larangan ini pun, tegas Cak Nur sangat dilematis. Di satu sisi pemerintah melindungi pedagang dan UMKM resmi, namun banyak pula masyarakat Batam yang menggantungkan hidupnya dari penjualan barang seken.

“Sangat Dilema. Untuk itu, dari hasil RDPU ini kiranya bisa menjadi rujukan bagi kami dan unsur-unsur Pemerintah Daerah dalam memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat. Sehingga bisa mengusulkan kekhususan Batam sebagai Free Trade Zone, sehingga bisa para pedagang seken ini kembali berjualan dan beraktivitas,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh pedagang barang seken untuk bisa bersabar dan menahan diri selama proses ini ke Pemerintah Pusat. Sekaligus menjaga kekeondusifan di wilayahnya dan berjualan barang yang ada dulu.

“Kami meminta kepada seluruh pedagang seken untuk bersabar dan menahan diri selama proses berjalan. Serta menjaga kekondusifan di wilayahnya dan berjualan barang yang ada dulu. Nantinya, seluruh elemen di Pemerintahan Daerah bisa menghadap ke Pemerintah Pusat untuk meberikan masukan, sehingga bisa mendapatkan hasil yang diinginkan bersama,” pungkasnya. (dam)

Baca Lainnya

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

14 Januari 2025 - 23:10 WIB

Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Koperasi Batam

14 Januari 2025 - 21:36 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meninjau langsung lokasi longsor yang di Tiban Koperasi, Sekupang, Batam.
Trending di BATAM